-->

Identitas para pihak

SUDUT HUKUM | Identitas para pihak


Dalam surat gugatan, identitas sangat penting. Identitas yang dimaksud dalam surat gugatan adalam identitas para pihak, yaitu : prnggugat, tergugat dan tergugat yang berkepentingan.

Jika dalam surat gugatan salah menulis nama para pihak, maka surat gugatan tersebut akan disebut sebagai error in persona. Gugatan yang error in persona akan dengan mudah ditangkis atau dieksepsi sehingga apa yang anda mohon tidak dapat dikabulkan.

Ada tiga jenis error in persona:
  1. Orang yang menggugat (penggugat) tidak memenuhi syarat, seperti tidak mempunyai hak, ataupun tidak cakap hukum seperti ornag gila dan anak-akan, dan juga orang yang berada dibawah pengampuan.
  2. Salah sasaran menggugat
  3. Kekurangan parapihak. Atau dengan kata lain masih ada orang yang berkepentingan yang dapat ditarik menjadi tergugat.
Maka untuk menghindari error in persona, dalam surat gugatan nama para pihak harus dijelskan secara detail. Bahkan kalau anda tahu boleh juga memakai nama alias. Dalam perkara perdata, pemakaian nama alias masih jarang sekali. Namun dalam hal pidana ini sudah sering. Anda masih ingat ketika dibacakan putusan terhadap Amrozi? Hampir 11 alias yang disandang oleh Amrozi.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel