-->

Masalah-masalah yang terdapat dalam membuat Legal opinion

Masalah-masalah yang terdapat  dalam membuat Legal opinion
SUDUT HUKUM | Bahwa dalam proses pembuatan Legal Opinion, advokat dapat menemukan beberapa permasalahan. Adapun beberapa contoh permasalahan yang ditemukan dalam prakteknya tersebut adalah sebagai berikut:

a.    Advokat tidak dapat memastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh klien dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur atau tidak.

Keakuratan suatu Legal Opinion tergantung pada jujur atau tidaknya klien memberikan informasi, keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan Legal opinion. Dalam hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan berasumsi bahwa keterangan lisan tersebut adalah benar.

Pada dasarnya, klien bertanggung jawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan keterangan yang diberikannya kepada advokat yang ditunjuk untuk memberikan Legal Opinion. Apabila klien memberikan informasi/keterangan, data-data dan dokumen yang salah kepada advokat, maka akibatnya advokat tersebut juga akan salah dalam memberikan opininya melalui Legal Opinion. Ini tidak jauh berbeda dengan seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada pasien tersebut.

b.    Advokat tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak.
Untuk mengatasi permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, advokat harus menyatakan bahwa advokat tersebut tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli dari dokumen-dokumen fotokopi tersebut, dan karenanya advokat mengasumsikan bahwa dokumen-dokumen fotokopi tersebut adalah benar sesuai dengan aslinya.

c.    Advokat hanya memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia
Advokat memiliki keterbatasan secara hukum yakni advokat tersebut hanya memiliki kewenangan untuk memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jadi advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum yang berlaku di negara Indonesia.

Hal-hal yang telah dikemukakan di atas merupakan beberapa permasalahan yang dapat ditemui advokat dalam proses pembuatan Legal Opinion.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel