-->

Kesucian Khamer dan Alkohol

SUDUT HUKUM | Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, mayoritas ulama memandang dan menghukumi bahwa khamer/alkohol adalah haram. Dengan pandangan syariat tentang buruk dan kotornya, serta perintah untuk menjauhinya,menunjukkan bahwa Khamer itu najis.

Menurut para imam madzab yang empat sepakat bahwa alkohol dan khamer adalah najis. Karena dalam firman Allah, “Rijs” menunjukkan bahwa khamer itu najis. Karena “al-Rijs” dalam arti kebahasaan adalah najis. Kemudian, seandainya kita tidak memutuskan sebuah syara kecuali ketika menemukan nashnya, maka syariat akan banyak yang terbuang, karena nash-nash tentang syariat dibanding permasalahan yang ada sedikit jumlahnya.

Apakah ada nash (secara tekstual) yang menyatakan tentang najisnya air kencing, kotoran, darah, bangkai dan lain sebagainya? Kenajisan itu semua berdasarkan aspek pemahaman, keumuman, dan analogi semata. Demikianlah pendapat imam al-Qurthubi.
Kesucian Khamer dan Alkohol
Menurut Rabi‟ah al-Ra‟y guru Imam Malik, Imam al-Hasan al- Bashri, al-Muzani (murid Syafi‟i) Imam al-Laits bin Sa‟d dan beberapa ulama muta’akhirin dari Baghdad dan Irak. Mereka berpendapat bahwa khamer dan alkohol adalah suci.

Sa‟id bin al-Haddad al-Qurawi berdalil tentang kesucian khamer atau alkohol dengan alasana bahwa ketika itu, khamer ditumpahkan di jalanan kota Madinah. Menurutnya, seandainya khamer itu najis, mana mungkin para sahabat r.a akan melakukan hal itu, dan Rasulullah SAW tentu akan melarangnya sebagaimana beliau melarang buang air besar di jalanan.

Pendapat Sa‟id al-Haddad al-Qurawi tentang kesuciannya dipatahkan oleh imam al-Qurthubi bahwa ditumpahkannya khamer di ruas-ruas jalan Madinah bukan lantas hukumalkohol ataupun khamer suci. Hal ini dapat dijawab bahwa pendapat Sa‟id tersebut merupakan qiyas ma’a al-fariq (menganalogikan dua objek yang sifatnya berlainan).

Buang air besar di jalanan adalah perilaku yang tidak sejalan dengan akhlak yang mulia. Sebab, ketika setiap orang diperbolehkan buang air besar di jalanan, tentu kebiasaan ini akan berlanjut pada masa berikutnya. Padahal perilaku ini mengandung unsur bahaya, karena pengguna jalan merasa terganggu dengan kondisi jalanan yang selalu najis dan kotor.

Berbeda halnya dengan khamer ataupun alkohol yang hanya ditumpahkan pada saat pengharamannya, tidak dilakukan berulang kali setiap saat pengharamannya, tidak dilakukan berulang kali setiap saat seperti yang terjadi ketika buang air besar di jalanan.

Dengan begitu, perbedaan pendapat diatas akan berimbas pada hukum menggunakan zat cair yang memabukkan dalam alat-alat kosmetika, seperti parfum. Bagi ulama yang berpendapat bahwa khamer atau alkohol itu najis, maka menggunakan parfum yang mengandung zat tersebut adalah haram. Keharamannya ini mencakup dengan menggunakan, mengkonsumsi bahan-bahan najis atau yang mengandung najis, baik untuk makan, minum, atau penggunaan yang lain.


Sedangkan bagi ulama yang berpendapat bahwa khamer atau alkohol itu suci, maka memakai parfum yang mengandung zat tersebut adalah boleh. Seiring dengan perkembangan zaman yang begitu canggih, maka pendapat ulama kontemporer berkenanan alkohol dan khamer itu berbeda hukumnya. Alkohol hukumnya suci dan khamer hukumnya haram. Karena partikel yang terkandung dari keduanya berbeda.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel