-->

Apa Itu Akad?

Dalam kehidupan kita tidak pernah terlepas dari akad-akad baik berupa akad yang menguntungkan seperti jual beli ataupun akan yang hanya mengharap pahala seperti pinjam-meminjam. Namun kita sering bingung ketika ditanya apa itu akad?

Kata Akad (Al’aqd, jamaknya Al-‘uqud) secara bahasa berarti Al-rabth: ikatan, mengikat”

Al-rabth, sebagaimana dikutip oleh Drs Ghufron A.Mas’adi yaitu menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali dan mengikatkan salah satu pada yang lainya hingga keduanya bersambung dan menjadi seperti seutas tali yang satu”

Akad Secara terminologi adalah perikatan Ijab dan Qabul yang dibenarkan oleh Syara yang menetapkan kerihaan kedua belah pihak.

Apa Itu Akad?Sedangkanakad sebagaimana dikemukakan oleh para Fuqaha adalah mengikatkan dua ucapan atau yang menggantikan kedudukannya yang darinya timbul konsekuensi Syar’I (baca: Abdul Karim Zaidan, Pengantar Studi Syari’ah, (Jakarta: Robbani Press. 2008),
hal. 361)

Dari pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa, akad merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak ataulebih untuk melakukan suatu perbuatan tertentu, dilakukan dengan suka rela, dan menimbulkan kewajiban atas masingmasing secara timbal balik.


Di dalam hukum kalau perbuatan itu mempunyai akibat hukum maka perbuatan tersebut diistilahkan dengan perbutan hukum.Perbuatan hukum adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh manusia secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel