-->

Hukum Mayit Yang Berjunub

Hukum Mayit Yang Berjunub
Pertanyaan: jika seseorang yang melakukan hubungan suami istri terus meninggal dunia sebelum mandi janabat apakah harus dimandikan dua kali?
Jawab: seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan berhadas besar seperti orang yang baru saja melakukan hubungan suami istri dan mninggal dunia atau seorang perempuan yang meninggal ketika haid maka orang-orang ini tidak perlu dimandikan dua kali, cukup sekali saja. Karena hukum yang dibebankan atas orang tersebut sudah putus dengan sebab meninggalnya.
Hukum Mayit Yang Berjunub

Sebagaimana kita ketahui bahwa yang dibebankan hukum adalah orang yang mukallaf saja yaitu Islam Balig dan berakal. Yang punya akal adalah orang yang masih hidup, orang yang sudah meniggal sudah tidak berakal lagi. Maka oleh sebab itu hanya wajib memandikan sekali saja yaitu mandi mayit, sedangkan untuk janabatnya tidak lagi.
Meskipun begitu ada seorang ulama irak yang sangat terkenal yang bernama Abu said bin Hasan Basri (W 100 H) mengatakan : orang yang meninggal (mayit) dalam keadaan berhadas besar dia harus dimandikan dua kali, namun hanya  beliau saja yang berpendapat seperti ini, sedangkan ulama-ulama lain semuanya mengatakan hanya dimandikan satu kali saja.
Semoga bermanfaat.

Anda dapat mengirim tulisan dan pertanyaan melalui fanpage facebook kami, atau melalui form ini (klik disini)

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel