-->

Pengertian Sengketa Perdata

Sudut Hukum | Interaksi antar manusia yang berlangsung secara terus – menerus dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup. Sehingga manusia sebagai makhluk sosial selalu hidup dalam masyarakat. Namun, mengingat kepentingan manusia sangat banyak dan beragam, di dalam melakukan interaksi satu sama lain manusia selalu dihadapkan pada potensi – potensi untuk terjadi sengketa. Hal ini dapat terjadi karena kepentingan manusia tidak jarang saling bertentangan satu dengan yang lainnya.

Pengertian Sengketa Perdata
Sengketa biasanya bermula dari suatu situasi di mana ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain. Perasaan tidak puas akan muncul ke permukaan apabila terjadi conflict of interest. Pihak yang merasa dirugikan akan menyampaikan ketidakpuasannya kepada pihak kedua, apabila pihak kedua dapat menanggapi dan memuaskan pihak pertama, selesailah konflik tersebut, sebaliknya jika reaksi pihak kedua menunjukkan perbedaan pendapat atau memiliki nilai – nilai yang berbeda, akan terjadilah apa yang dinamakan sengketa.

Secara umum sengketa terbagi dalam dua macam, yaitu sengketa menyangkut kontrak dan yang bukan menyangkut kontrak. Sengketa menyangkut kontrak dapat dibagi lagi menjadi sengketa pengusaha dengan pengusaha dan sengketa pengusaha dengan konsumen. Namun sebagai konsekuensinya, dari pengusaha ke konsumen telah memunculkan pula sengketa antara konsumen dengan konsumen. Sengketa menyangkut kontrak dapat terjadi, misalnya jika layanan yang dilakukan oleh penyedia jasa sangat buruk. Contohnya dalam perdagangan saham secara online yang sistemnya ternyata cacat, akses terhadap database yang ternyata sangat minim.

Sengketa dapat timbul karena perbedaan penafsiran baik mengenai bagaimana cara melaksanakan klausul–klausul perjanjian maupun tentang apa isi dari ketentuan – ketentuan di dalam perjanjian, ataupun disebabkan hal – hal lainnya.Secara umum, orang tidak akan mengutarakan pendapat yang mengakibatkan konflik terbuka. Hal ini disebabkan oleh kemungkinan timbulnya konsekuensi yang tidak menyenangkan, di mana seseorang (pribadi atau sebagai wakil kelompoknya) harus menghadapi situasi rumit yang mengundang ketidaktentuan sehingga dapat mempengaruhi kedudukannya.

Masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dapat ditempuh melalui cara–cara formal maupun informal. Penyelesaian sengketa secara formal berkembang menjadi proses adjudikasi25 yang terdiri atas proses melalui pengadilan dan arbitrase serta proses penyelesaian–penyelesaian konflik secara informal yang berbasis pada kesepakatan pihak– pihak yang bersengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsiliasi.[*]

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel