-->

Perhitungan Iddah Menurut Hukum Positif di Indonesia

SUDUT HUKUM | Dalam hukum positif di Indonesia, sudah ada peraturan yang mengatur dan mengikat mengenai ketentuan iddah bagi setiap warga negara Indonesia. Terdapat dua peraturan tentang iddah tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam.

Perhitungan iddah menurut Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 


Dalam Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974, ketentuan iddah diatur dalam Pasal 39, yaitu:
  • Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) Undang-undang ditentukan sebagai berikut :
  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari;
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari;
  3. Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  • Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
  • Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.[1]

Perhitungan iddah menurut KHI

Ketentuan iddah menurut Kompilasi Hukum Islam, diatur dalam Pasal 153.
  • Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku masa tunggu atau iddah, kecuali qobla al dukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami.
  • Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut :
  1. Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qobla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
  2. Apabila perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan 3 (tiga) kali suci sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
  3. Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  4. Apabila perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan.
  • Tidak ada waktu tunggu bagi yang putus perkawinan karena perceraian sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya qobla al dukhul.
  • Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suaminya.
  • Waktu tunggu bagi istri yang pernah haid sedang pada waktu menjalani masa iddah tidak haid karena menyusui, maka iddahnya tiga kali waktu suci.
  • Dalam keadaan pada ayat (5) bukan karena menyusui, maka iddahnya selama satu tahun, akan tetapi bila dalam waktu satu tahun tersebut ia berhaid kembali, maka iddahnya menjadi tiga kali waktu suci.[2]

Rujukan
[1] Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Arkola, tth, hal. 55
[2] Departemen Agama RI, Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: Direktorat Jendral Pembinaan Kelembagaan Islam, 2001, hal. 70-71.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel