-->

Pengertian Hukum Agraria

Sudut Hukum | Hukum agraria adalah keseluruhan kaidah hukum tertulis dan tidak tertulis yang mengetur agraria. Menurut UU No. 5 tahun 1960 (UUPA) yang dimaksud dengan ”agraria” adalah bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, bahkan sampai batas-batas tertentu termasuk juga ruang angkasa. Seluruh bumu, air, ruang angkasa dan kekayaan yang terkandung di dalamnya yang termasuk ke dalam wilayah Indonesia adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Pengertian bumi menurut UUPA bukan hanya meliputi permukaan bumi itu saja, tetapi juga termasuk tubuh bumi dan kekayaan yang berada di bawah air, sedangkan yang dimaksud dengan air adalah air laut (lautan) maupun perairan pedalaman dan lautan tersebut hanyalah terbatas pada laut yang termasuk wilayah RI (ayat 5)). Ruang angkasa adalah ruang angkasa di atas bumi dan lautan yang termasuk wilayah RI (ayat 6)).

Pengertian Hukum AgrariaSeluruh, bumi, air, ruang angkasa dan seluruh kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara, oleh karenanya negara berwenang untuk :
  1. mengatur, menyelenggarakan peruntukan, penggunaan dan pemeliharaan terhadapnya.
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang dengan bumi, air, dan ruang angkasa.
  3. Menentukan dan mnegatur hubungan-hubungan hukum antara orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa.

Wewenang untuk menentukan, mengatur dan lain-lain yang berhubungan dengan hal menguasai dari negara-negara tersebut adalah untuk kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Pelaksanaan kekuasaan negara tersebut dapat dikuasakan atau didelegasikan kepada daerah-daerah swatantara dan masyarakat hukum adat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel