-->

Hubungan Hukum dalam Perjanjian

Sudut hukum | Hubungan Hukum dalam Perjanjian

Hubungan hukum adalah suatu hubungan di antara para subjek hukum yang diatur oleh hukum, dalam setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban. Menurut macamnya hubungan hukum itu ada dua, yaitu hubungan hukum yang bersegi satu atau sepihak hanya ada satu pihak yang berkewajiban melakukan suatu jasa yang berbuat sesuatu, tidak berbuat sesuatu dan memberi sesuatu, sedangkan hubungan hukum yang bersegi dua adalah hubungan hukum yang dapat menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak.

Pihak yang berhak menuntut sesuatu disebut kreditor, sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan disebut debitur. Sesuatu yang dituntut disebut prestasi dan dalam hubungan jual beli, pihak pembeli berposisi sebagai debitur, sedangkan penjual berposisi sebagai kreditor.

http://s-hukum.blogspot.com/Suatu perikatan yang timbul karena perjanjian, kedua pihak debitur dan kreditor dengan sengaja bersepakat saling mengikatkan diri, dalam perikatan mana kedua pihak mempunyai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi. Pihak debitur wajib memenuhi prestasi dan pihak kreditor berhak atas prestasi. Perikatan yang timbul karena undang–undang, hak dan kewajiban debitur dan kreditor ditetapkan oleh undang-undang.

Prestasi adalah sesuatu yang wajib dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan. Prestasi adalah objek perikatan. Menurut ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata ada tidak kemungkinan wujud prestasi, yaitu (a) memberikan sesuatu, (b) berbuat sesuatu, (c) tidak berbuat sesuatu. Berdasarkan Pasal 1235 ayat 1 KUHPerdata, pengertian memberikan sesuatu adalah menyerahkan kekuasaan nyata atas sesuatu benda dari debitur kepada kreditor. Perikatan yang objeknya “berbuat sesuatu” debitur wajib melakukan perbuatan tertentu yang telah ditetapkan pada perikatan, dalam perikatan yang objeknya “tidak berbuat sesuatu” debitur tidak melakukan perbuatan yang telah ditetapkan dalam perikatan. 

Wanprestasi artinya tidak memenuhi suatu yang diwajibkan seperti yang telah ditetapkan dalam perikatan, tidak dipenuhinya suatu kewajiban oleh debitur disebabkan oleh dua kemungkinan alasan, yaitu :
  • Karena kesalahan debitur, baik dengan sengaja tidak dipenuhi kewajiban maupun karena kelalaian.
  • Karena keadaan memaksa (overmacht/force majeure) jadi di luar kemampuan debitur. Debitur dianggap tidak bersalah.

Untuk menentukan apakah seorang debitur bersalah melakukan wanprestasi, perlu ditentukan dalam keadaan bagaimana debitur dikatakan sengaja atau lalai tidak memenuhi prestasi. Ada tiga keadaan yaitu:
  1. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
  2. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak baik atau keliru.
  3. Debitur memenuhi prestasi, tetapi tidak tepat waktunya atau terlambat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel