-->

Tujuan Pemidanaan di Indonesia

Pandangan Utilitarian yang menyatakan bahwa tujuan pemidanaan harus menimbulkan kosekuensi bermanfaat yang dapat dibuktikan. Keadilan tidak boleh melalui pembebanan penderitaan itu sendiri, selain itu pandangan Retibutivist menyatakan bahwa keadilan dapat dicapai apabila tujaun yang theological tersebut dilakukan dengan menggunakan ukuran prinsip-prinsip keadilan, misalnya penderitaan pidana tersebut tidak boleh melebihi ganjaran yang selayaknya diperoleh pelaku tindak pidana tersebut oleh karena itu suatu tujuan pemidanaan sangatlah penting sebagai pedoman dalam emberikan dan menjatuhkan pidana.

Didalam rancangan KUHP baru yang dibuat oleh Tim RUU KUHP BPHN Departemen Hukum dan Perundang-undangan RI Tahun 2000 dalam Pasal 50, tujuan pemidanaan dirumuskan sebagai berikut:

  • Pemidanaan bertujuan untuk:

  1. Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakan norma hukum dan pengayom masyarakat.
  2. Memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadikannya orang yang lebih berguna.
  3. Menyelesaikan langkah yang ditimbulkan oleh tindak pidana, memulihkan keseimbangan dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat.
  4. Membebaskan rasa bersalah pada terpidana.

  • Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk menderitakan dan tidak diperkenankan merendahkan martabat manusia.

Baca Juga


Selanjutnya dalam penjelasan pasal tersebut dikatakan bahwa pemidanaan merupakan suatu proses dimana agar proses ini dapat berjalan dan peranan hakim penting sekali. Pasal tersebut mengkongkritkan danksi pidana yang terdapat dalam suatu peraturan dengan menjatuhkan pidana bagi terdakwa dalam kasus tertentu serta memuat tujuan ganda yang hendak dicapai melalui pemidanaan.

Mengenai tujuan pemidanaan yang tercantum dalam Pasal 47 Konsep Rancangan KUHP (Baru) tersebut, J.E. Sahetapy menuliskan sebagai berikut :
Tujuan pemidanaan ini sangatlah penting. Ia tidak saja menyangkut dan dalam aspek tertentu mempertanyakan raison d’etre dari teori-teori pidana. Pemidanaan yang ada, terutama yang lahi dari kandungan budaya pemikiran barat, melainkan seharusnya Hakim setelah mengkaji segala ratifikasi tindak pidan dan faktor pertanggungjawaban/pemidanaan dalam kerangka tujuan pemidanaan tadi dengan memperhatikan buka saja rasa keadilan dalam kalbu masyarakat, melainkan harus mampu menganalisis relasi timbal balik antara si pelaku dengan si korban”

Dapat dikatakan bahwa tujuan pemidanaan yang tercantum dalam rancangan KUHP tersebut meliputi usaha prevensi, koreksi kedamaian dalam masyarakat, dan pembebasan rasa bersalah para terpidana sehingga tujuan pemidanaan seharusnya adalah pembinaan sedemikian rupa sehingga terbebas dalam alam pikiran jahat maupun dari kenyataan sosial yang membelenggu serta membentuk kesejahteraan negara dan masyarakat selama tidak bertentangan dengan norma kesusilaan dan prikemanusiaan yang sesuai dengan falsafah dan dasar negara kita, yakni Pancasila.

Konsesus tujuan pemidanaan merupakan tanggung jawab bersama bagi kita untuk memikirkan dan merealisasikan khususnya bagi aparat pelaksana dan penegak hukum. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana merupakan suatu proses dinamis yang meliputi penilaian secara terus menerus dan seksama terhada pasasaran yang hendak dicapai dan konsekuesi yang dapat dipilih dari keputusan tertentu terhadap hal-hal tertentu yang berhubungan dengan tujuan pemidanaan. 

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel