Tata Cara Mengajukan Gugatan
Sunday, 21 January 2018
SUDUT HUKUM | Tata cara mengajukan gugatan di atur dalam Pasal 119 HIR atau Pasal 143 RBg, yaitu:
- Gugatan ditujukan kepada ketua pengadilan
Gugatan “dialamatkan” kepada ketua pengadilan dengan permintaan, agar pengadilan:
- Menentukan hari persidangan, dan
- Memanggil penggugat dan tergugat, serta
- Memeriksa perkara yang diajukan penggugat kepada tergugat.
- Gugatan disampaikan kepada kepaniteraan pengadilan.
Baca Juga
Sekalipun gugatan ditujukan dan dialamatkan kepada ketua pengadilan, tetapi penyampaiannya dimaksukkan kepada panitera pengadilan. Hal ini ditegaskan dalam pasal 121 ayat (1) HIR atau Pasal 145 ayat (1) RBg.
- Pemohon wajib lebih dulu membayar ongkos perkara.
Lebih lanjut Pasal 121 ayat (4) HIR atau Pasal 145 ayat (4) RBg menegaskan, salah satu syarat formal gugatan, agar penggugat telah membayar “panjar” ongkos perkara. Selama penggugat belum melunasi panjar ongkos perkara berdasar perhitungan yang diperkirakan pengadilan, gugatan tidak boleh didaftar dalam buku register perkara, dan gugatan dianggap belum ada.
Perhitungan panjar ongkos perkara yang disebut dalam Pasal 121 ayat (4) HIR atau Pasal 145 RBg, berpatokan pada “taksiran” biaya kantor kepaniteraan dan ongkos-ongkos melakukan segala jenis panggilan dan pemberitahuan serta biaya materai. Memperhitungkan biaya pemanggilan atau pemberitahuan didasarkan kepada keadaan setempat.
Tergantung pada jarak pihak-pihak yang hendak dipanggil. Jika jaraknya jauh, perhitungan sesuai dengan ongkos perjalanan yang umum. Jangan diambil perhitungan biaya transportasi yang mahal seperti taksi dan sebagainy, jika tempat itu dapat dicapai dengan pengangkutan bis umum.
Ketentuan biaya perkara yang diatur dalam pasal HIR atau RBg, diperjelas lagi dalam Undang-Undang Nomor 50 Thun 2009 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1989.
Dalam pasal ini dirinci apa saja yang menjadi dasar perhitungan jumlah biaya perkara:
- Biaya kepaniteraan dan biaya materai yag diperlukan untuk perkara itu;
- Biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah, dan biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara itu ;
- Biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan lain yang diperlukan oleh pengadilan dalam perkara itu ;
- Biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain.
- Perceraian
Perceraian adalah suatu kondisi dimana pasangan suami istri yang telah melangsungkan pernikahan secara sah tidak dapat lagi mempertahankan perkawinannya dengan cara mengajukan permohonan cerai kepada pengadilan dikarenakan adanya sebab-sebab tertentu sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Ada dua macam perceraian yang disebutkan dalam Pasal 39-41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu:
a. Cerai gugat
Cerai gugat adalah terputusnyaikatan suami istri dimana dalam hal ini sang istri yang melayangkan gugatan cerai kepada suami.
b. Cerai talak
Cerai talak adalah putusnya ikatan suami istri yang mana dalam hal ini sang suami memberikan talak kepada istri.