-->

Dasar Hukum Kewenangan Pengawasan Obat

SUDUT HUKUM | Hak Masyarakat Atas obat-obatan yang memenuhi syarat. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Linkungan Hidup menyebutkan bahwa masyarakat berhak atas lingkungan yang baik dan sehat. 

Muhamad Djumhana (1994:7) mangamukakan bahwa masyarakat mempunyai 3P hak yang harus diperhatika yaitu:

  • Hak atas keamanan.
  • Hak untuk didengar.
  • Hak untuk memilih.
Dasar Hukum Kewenangan Pengawasan ObatHak atas informasi yang jelas Hak Hak setiap orang dalam mengkosumsi obat, makanan dan air minum Hak setiap orang dalam mengkosumsi obat, makanan dan air minum kemasan dapat diwujudkan dalam bentuk bahwa setiap orang atau lembaga dapat mngajukan ususl, memberi saran atau mengajukan keberatan kepada pemerintah dalam rangka mengkosumsi obat, makanan dan air minum kemasan. 

Baca Juga

Dalam pasal 21 Ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan dikemukakan bahwa pengamanan makanan dan minuman diselenggarakan untuk melindungi masyarakat dari makanan dan minuman yang tidak memenuhi standar atau persyaratan kesehatan. 

Kemudian dalam ayat (3) menyebutkan bahwa makanan dan minuman yang tidak memenuhi ketentuan standar atau persyaratan kesehatan dan atau membahayakan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang untuk diedarkan dan disita untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Untuk melindungi masyarakat dari peredaran makanan dan minuman hasil industri berskala besar dengan menggunakan teknologi maju yang memenuhi ketentuan standard dan atau persyaratan kesehatan yang dilarnag peredarannya, maka pemerintah harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan persyaratan yang menyangkut kebersihan dan sanitasi agar tidak tercemar kotoran, jasad renik, dan bahan yang berbahaya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel