Pengertian Pelaku Tindak Pidana
Thursday, 22 September 2016
SUDUT HUKUM | Perbuatan yang telah memenuhi
rumusan delik atau tindak pidana dalam undang-undang, belum tentu dapat
dipidana karena harus dilihat terlebih dahulu si orang atau pelaku tindak pidana tersebut.
Unsur pertama dari kesalahan adalah adanya kemampuan bertanggungjawab (KBJ).
Tidaklah mungkin seseorang dapat dipertanggungjawabkan dalam hukum
pidana apabila ia tidak mampu bertanggungjawab (Tri Andrisman,
2007: 108).
Mengenai persoalan kemampuan
bertanggungjawab ini, pada dasarnya seorang terdakwa dianggap mampu
bertanggungjawab, kecuali dinyatakan sebaliknya. KUHP tidak memuat pengertian kemampuan
bertanggungjawab, namun dalam Pasal 44-nya, dimuat ketentuan tentang
syarat-syarat kemampuan secara negatif. Maksudnya:
Pasal 44 KUHP tidak memuat apa yang dimaksud dengan tidak mampu bertanggungjawab, tetapi disitu dimuat alasan yang terdapat pada diri si pembuat, yang menjadi alasan sehingga perbuatan yang dilakukan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya“.
Alasan itu berupa keadaan pribadi
si pembuat yang bersifat biologislpsychis, yaitu: jiwanya cacat dalam tubuhnya atau
terganggu karena penyakit. Pasal 44 Ayat 1 KUHP yaitu:
barangsiapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan padanya, disebabkan karena jiwanya cacat dalam tumbuhnya atau terganggu karena penyakit, tidak dipenjara”.