-->

Santet dalam Hukum Pidana di Indonesia

Setelah perang dunia ke dua, banyak sekali negara-negara baru yang bermunculan, negara-negara ini mempelopori upaya untuk memperbaharui hukum pidana. Di Indonesia sendiri masih meggunakan warisan KUHP dari Belanda dan sudah sejak tahun 1959 Wetboek Van Strafecht, bedasarkan informasi VOA (08/03/2013) KUHP terakhir direvisi tahun 1964 yang sebagian besar mengadopsi dari Belanda, Di satu sisi Indonesia memiliki corak keberagaman budaya dan agama, keduanya memiliki hegemoni dalam tradisi dalam penyelesaian sengketa, seperti halnya keberadaan masyarakat adat dan kementrian agama keduanya muncul atas kepentingan penduduk Indonesia sebagai upaya menjaga tradisi serta kerukunan antar agama, dan Islam menjadi agama mayoritas di Indonesia.

KUHP yang berlaku sekarang ini setelah proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 mendapat perubahan-perubahan yang penting bedasarkan undang-undang no.1 tahun 1946 (undang-undang dari pemerintah RI Yogyakarta). Pasal 1 berbunyi: dengan menyimpang seperlunya dari peraturan presiden Republik Indonesia tertanggal 10 oktober 1945 no. 2 menetapkan bahwa, peraturan hukum pidana yang sekarang berlaku ialah peraturan-peraturan hukum pidana yang ada pada tanggal 8 Maret 1942. Ini berarti, bahwa teks resmi (yang sah) untuk KUHP kita adalah bahasa Belanda.

Sementara itu pemerintah Hindia Belanda yang pada tahun 1945 kembali lagi ke Indonesia setelah mengungsi selama zaman pendudukan Jepang (1942-1945) juga mengadakan perubahan-perubahan terhadap Wetboek van strafrect voor Netherlandsch Indie (W.v.S.v.N.I) misalnya dengan Staat Blad 1945 No. 135: Tijdelijke buitengewone bepalingen van Starfrecht (ketentuan-ketentuan sementara yang luar biasa mengenai hukum pidana) pasal 570. Sudah barang tentu perubahan-perubahan yang dilakukan oleh kedua pemerintahan yang saling bermusuhan itu tidak sama, sehingga hal ini seolah-olah atau pada hakikatnya menimbulkan “dua” K.U.H.P yang masing-masing mempunyai ruang berlakunya sendiri-sendiri.

Jadi boleh dikatakan ada “dualisme” dalam K.U.H.P (peraturan hukum pidana) atau lebih tepat ada “kwasi-dualisme” hal ini rupanya kurang disadari oleh para petugas hukum (hakim). Guna melenyapkan keadaan yang ganjil ini, maka dikeluarkan undang-undang no. 73 tahun 1958 (L.N. 1958 No. 127), undang-undang (R.I) No. 1 tahun 1946 itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia.[1]

KUHP itu merupakan kodifikasi dari hukum pidana, dan berlaku untuk semua golongan penduduk, ialah golongan Bumiputera, timur Asing dan Eropa. Dengan demikian dalam lapangan hukum pidana sejak 1918 dikatakan ada unifikasi. Tidak demikian halnya dengan hukum perdata, disini tidak hanya ada dualisme bahkan boleh dikatakan ada pluralisme. Salah satu aspek dalam kehidupan hukum adalah kepastian, hukum berkehendak untuk menciptakan kepastian dalam hubungan antar orang dalam mayarakat. Salah satu hal yang berhubungan erat dengan masalah kepastian tersebut adalah masalah darimana hukum itu berasal. 

Kepastian mengenai asal atau sumber hukum menjadi penting sejak hukum menjadi lembaga yang semakin formal. Dalam konteks perkembangan yang demikian itu pertanyaan mengenai “sumber yang manakah yang kita anggap sah?”, menjadi penting. Padahal kejahatan itu sifatnya berkembang, disitu juga menjadi nyata bahwa wetboek memiliki kelemahan di budaya, karakteristik bangsa Indonesia, oleh sebab itu ada tiga rumusan besar mengenai undang-undang dengan konteks kejahatan dapat ditinjau dari hukum pidana dengan mengenal Kriminalisasi, Dikriminalisasi, dan Depenalisasi.

Kriminalisasi (criminalization) merupakan objek studi hukum pidana materil (subtantive criminal law) yang membahas penentuan suatu perbuatan sebagai tindak pidana (perbuatan pidana atau kejahatan) yang diancam dengan sanksi pidana tertentu. Kriminalisasi merupakan hasil dari suatu penimbangan-penimbangan normatif (judgment) yang wujud akhirnya adalah suatu keputusan (decisions).[2]

Kriminalisasi menurut kamus besar bahasa Indonesia proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat. Kebalikan dari Kriminalisasi yaitu Dekriminalisasi adalah suatu proses dimana suatu perbuatan yang merupakan kejahatan karena dilarang dalam perundang-undangan pidana, kemudian pasal yang menyangkut perbuatan itu dicabut dari perundang-undangan dan dengan demikian perbuatan itu bukan lagi kejahatan.

Sedangkan sanksi negative yang bersifat pidana dihilangkan dari suatu perilaku yang diancam pidana. Dalam hal ini hanya kualifikasi pidana yang dihilangkan, sedangkan sifat melawan atau melanggar hukum masih tetap dipertahankan hal ini dalam ilmu hukum adalah istilah dari Depenalisasi. Mengenai hal ini, penanganan sifat melawan atau melanggar hukum diserahkan pada system lain, misalnya system hukum perdata, system hukum administrasi dan seterusnya.Didalam proses depenalisasi timbul suatu kesadaran bahwa pemidanaan sebenarnya merupakan ultimatum remidium. Oleh karena itu terhadap perilaku tertentu yang masih dianggap melawan atau melanggar hukum dikenakan sanksi-sanksi negatif non pidana yang apabila tidak efektif akan diakhiri dengan sanksi pidana sebagai senjata terakhir dalam keadaan darurat. Hal ini berarti bahwa hukum pidana dan sistemnya merupakan suatu hukum darurat (noodrecht) yang seharusnya diterapkan pada instansi terakhir.

Walaupun pada prinsipnya konsep Hukum Pidana di Indonesia bertolak dari ide keseimbangan antara tradisi dan agama, dalam hal ada benturan antara kepastian hukum dan keadilan, konsep memberikan pedoman agar dalam mempertimbangkan hukum yang akan diterapkan, hakim sejauh mungkin mengutamakan keadilan diatas kepastian hukum (pasal 16 konsep 2000, pasal 12 konsep 2004-2012).[3]

Kaitannya dengan santet, perlu difahami bahwa uraian yang telah dipaparkan merupakan sisi historis dari hukum pidana di Indonesia, yang ditinjau dari undang-undang sebagai status hukum yang berlaku di negara Indonesia, namun lain halnya dengan kasus santet, para pakar hukum pidana sudah berupaya merumuskan undang-undang tentang santet pada tahun 2013, sebelumnya juga sudah disampaikan oleh sejumlah anggota DPR fraksi Gerindra pada selasa 2 April 2013 membahas tentang kriminalisasi santet bedasarkan hasil penelitian yang menggambarkan santet meresahkan masyarakat, hal ini disebabkan adanya kemandulan pada beberapa pasal dalam KUHP seperti pasal 545 konon melarang seseorang berprofesi sebagai peramal atau penafsir mimpi, kenyataannya dipusat keramaian seperti pasar banyak praktik dukun seperti berupa astrologi, palmistry, grafologi yang terdapat dalam mass media.

Pasal 546 melarang penjualan benda-benda gaib, namun kenyataannya banyak penjualan secara bebas benda pusaka seperti keris, batu merah delima, keong buntet, rotan nunggal, wesi kuning banyak dicari dipasaran. Pasal 547 juga tidak diperbolehkan menjalani persidangan dengan menggunakan azimat atau mantra, secara garis besar ketiga pasal tersebut merupakan pasal yang disfungsional, tidak memiliki ketegasan dalam mengatur undang-undang santet.

Menurut Niti Baskara, harus ada dekriminalisasi atau penghapusan undang-undang pasal-pasal ilmu gaib, dalam jual beli secara kriminologis tidak meresahkan masyarakat, namun undang-undang harus melahirkan produk hukum baru tentang santet untuk upaya antisipasi faktor potensial kriminogen yang cukup besar, seperti keresahan masyarakat, main hakim sendiri, pelecehan agama dan lain sebagainya.[4]

Beberapa landasan terkait pasal santet di Indonesia bedasarkan filosofis bahwa keseimbangan monodualistik sehingga RUU dapat diakomodir kepentingan (Individu/korban) dan kepentingan umum (masyarakat). Sihir (kekuatan gaib) juga diakui eksistensinya dalam Al Qur’an sebagai perbuatan yang amat jahat/tercela (QS. Al Baqarah ayat 102). Terdapat juga dalam landasan Sosio-Historis yaitu pada zaman kerajaan Majapahit perbuatan tenung merupakan Tatayi (Kejahatan berat yang diancam dengan pidana mati), Nyampok Nyawa (usaha membunuh orang lain dengan menggunakan mistik/guna-guna), Nyampok Padi (usaha untuk merusak hasil panen/padi di ladang/sawah orang lain), musyawarah adat Dayak Kanayatan se-Kabupaten Pontianak pada tanggal 25-27 Mei 1985 di Anjungan Kalimantan Barat, TMII (Kodifikasi Hukum Adat Dayak).[5] Hal ini dipertegas dalam pasal 18B ayat (2) UUDNRI tahun 1945, negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang:
  1. Masih hidup
  2. Sesuai dengan perkembangan masyarakat
  3. Sesuai dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  4. Diatur dalam undang-undang
Uraian mengenai kasus santet dilatar belakangi fenomena masyarakat dalam mengadili pelaku santet yang cenderung di orientasikan pada tindakan kekerasan dalam menghakimi, maka kriminalisasi santet bertujuan:
  • Mencegah penipuan terhadap masyarakat secara umum yang dapat dilakukan oleh orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib yang membantu melakukan perbuatan jahat (dukun palsu).
  • Mencegah masyarakat untuk tidak mencari pihak yang mengaku memiliki kekuatan gaib, untuk melakukan kejahatan.
  • Mencegah masyarakat agar tidak melakukan aksi “main hakim sendiri” (Eigenrighting) terhadap orang yang diduga memiliki kekuatan gaib atau terhadap fenomena supranatural.
RUJUKAN
[1] Sudarto, Hukum Pidana I, Yayasan Sudarto, Semarang, 1990
[2] Salman Luthan, Jurnal Hukum,UII, Januari 2009, no.1 vol.16, 1-17
[3] Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bhakti, Semarang, 2013
[4] Rony Nitibaskara, Santet Dalam Perkembangan Hukum Pidana Di Indonesia, disampaikan dalam diskusi publik yang diselenggarakan partai Fraksi Grindra pada Selasa, 2 April 2013.
[5] Barda Nawawi Arif, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Kencana Prenada Media Group, cet. Ke-2, Jakarta, 2010, hlm.286.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel