Prinsip-Prinsip Pemberdayaan Perempuan
Saturday, 21 September 2019
Prinsip adalah suatu pernyataan tentang kebijakan yang dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan dan melaksanakan kegiatan secara konsisten. Prinsip dijadikan landasan bagi pelaksanaan dalam kegiatan yang akan dilakukan (Endang. 2016: 122).
Menurut Soedijanti (Endang,2016:127) merumuskan prinsip-prinsip pemberdayaan sebagai berikut:
- Kesukarelaan, yaitu keterlibatan seseorang dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat tidak boleh berlangsung karena adanya pemaksaan, melainkan dilandasi dari kesadran sendiri dan memotivasinya untuk memperbaiki dan memecahkan masalah.
- Otonom, yaitu kemampuan untuk mandiri atau melepaskan diri dari ketergantungan yang dimiliki oleh setiap individu, kelompok, maupun kelembagaan yang lain.
- Keswadaan, yaitu kemampuan untuk merumuskan melaksanakan kegiatan dengan penuh tanggung jawab, tanpa menunggu ataumengharapkan dukungan pihak luar.
- Partisipatif, yaitu keikutsertaan pemangku kepentingan sejak pengambilan keputusan, perencanaan, pelaksanaan, pematauan,evaluasi, dan pemanfaatan hasil-hasil kegiatannya.
- Egaliter, yaitu menempatkan semua pemangku kepentingan dalam kedudukan yang setara, sejajar, tidak ada yang ditunggalkan dan tidak ada yang merasa direndahkan.
- Demokratis, yaitu memberikan hak kepada semua pihak untuk mengemukakan pendapatnya, dan saling menghargai pendapan maupun perbedaan diantara sesame pemangku kepentingan.
- Keterbukaan yang dilandasi kejujuran, saling percaya, dan saling mempedulikan.
- Kebersamaan, yaitu saling berbagi rasa, saling membantu, dan mengembangkan sinergisme.
- Akuntabilitas, yaitu dapat dipertanggungjawabkan dan terbuka untuk doawasi oleh siapapun
- Desentralisasi, yaitu memberi kewenangan kepada setiap daerah otonom (kabupaten dan kota) untuk mengoptimalkan daya bagi kemakmuran masyarakat dan kesinambungan pembangunan.
Prinsip pemberdayaan menegaskan masyarakat menjadi pelaku utama (subjek) dalam pembangunan. Upaya pemberdayaaan perempuan dalam pembangunan tak lepas dari perinsip-prinsip model pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Ciri-ciri pembangunan dengan prinsip pengembangan masyarakat (M. Bryson ,1999) di kutip dalam buku (Riant Nugroho,2008:170) adalah:
- Bersifat lokal dan mengandalkan prakarsa setempat.
- Dilaksanakan untuk mengatasi masalah yang dirasakan oleh masyarakat setempat.
- Mengandalkan swadaya dan peran serta masyarakat setempat.
- Sangat memperhatikan unsur manusia dan nilai-nilai kemanusiaan.
Penerapan prinsip-prinsip tersebut harus memberikan tekanan bahwa pentingnya upaya pemberdayaan perempuan sebagai sumber daya manusia yang amat potensial. Dalam perencanaaa pembangunan harus berwawasan gender. Program kegiatan dijalankan secara sinergi, bertahap dan berkesinambungan. Sehingga perempuan memiliki peran startegis dalam upaya pembangunan untuk menjawab tuntutan dan tantangan masa depan.
Dalam peningkatan peranan kaum perempuan didalam kehidupan bermasyarakat, untuk mengembangkan kemampuan perempuan dengan kegiatan pokok pada aspek pemberian yaitu:
- pendidikan dan pelatihan ketrampilan perempuan,
- perlindungan tenaga kerja perempuan,
- pengembangan kelembagaan atau organisasi perempuan.
Program ini akan memberikan kontribusi terhadap upaya menyiapkan kemampuan perempuan memasuki sektor publik. (Kusnadi, 2006:4)