Teori Kebijaksanaan
Saturday, 29 October 2016
SUDUT HUKUM | Teori kebijaksanaan ini
diperkenalkan oleh Made Sadhi Astuti, dimana sebenarnya teori ini berkenaan
dengan putusan hakim dalam perkara di pengadilan anak. Landasan dari teori
kebijaksanaan ini menekankan rasa cinta terhadap tanah air, nusa dan bangsa
Indonesia serta kekeluargaan harus ditanam, dipupuk dan dibina. Selanjutnya
aspek teori ini menekankan bahwa pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang
tua, ikut bertanggung jawab untuk membimbing, membina, mendidik, dan melindungi
anak, agar kelak dapat menjadi manusia yang berguna bagi keluarga, masyarakat,
dan bagi bangsanya.
Teori kebijaksanaan mempunyai
beberapa tujuan, yaitu yang pertama, sebagai upaya perlindungan terhadap
masyarakat dari suatu kejahatan, yang kedua, sebagai upaya perlindungan terhadap anak yang
telah melakukan tindak pidana, yang ketiga, untuk memupuk solidaritas antara
keluarga dengan masyarakat dalam rangka membina, memelihara, dan mendidik
pelaku tindak pidana anak, dan yang keempat, sebagai pencegahan umum dan
khusus.
Menurut
penulis, penjatuhan pidana oleh hakim terhadap pelaku tindak pidana, pada
dasarnya haruslah mempertimbangkan segala aspek tujuan, yaitu sebagai berikut:
Baca Juga
- Sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari ancaman suatu kejahatan yang dilakukan oleh pelakunya
- Sebagai upaya represif agar penjatuhan pidana membuat pelakunya jera dan tidak akan melakukan tindak pidana dikemudian hari.
- Sebagai upaya prefentif agar masyarakat luas tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang dilakukan oleh pelakunya
- Mempersiapkan mental masyarakat dalam menyikapi suatu kejahatan dan pelaku kejahatan tersebut, sehingga pada saatnya nanti pelaku tindak pidana dapat diterima dalam pergaulan masyarakat.
Teori
kebijaksanaan sebenarnya lebih ditujukan pada penjatuhan putusan dalam perkara
anak dan dapat pula digunakan oleh hakim dalam penjatuhan putusan terhadap
perkara pidana lain pada umumnya dan tidak hanya terbatas pada perkara anak
saja. Teori ini pun dapa digunakan oleh hakim dalam penjatuhan putusan dalam
perkara perdata.