-->

Syarat dan Manfaat Benda Jaminan

SUDUT HUKUM | Syarat-syarat benda jaminan yang baik adalah:

  1. dapat secara mudah membantu perolehan kredit itu oleh pihak yang memerlukannya;
  2. tidak melemahkan potensi atau kekuatan si pencari kredit untuk melakukan atau meneruskan usahanya;
  3. memberi kepastian kepada si kreditur dalam arti bahwa barang jaminan setiap waktu tersedia untuk dieksekusi, bila perlu dapat mudah diuangkan untuk melunasi hutangnya si penerima (pengambil) kredit.

Jaminan mempunyai kedudukan dan manfaat yang sangat penting dalam menunjang pembangunan ekonomi. Karena keberadaan lembaga ini dapat memberi manfaat pada debitur dan kreditur. Manfaat bagi debitur adalah:

  1. terwujudnya keamanan terhadap transaksi dagang yang ditutup;
  2. memberikan kepastian hukum bagi kreditur.

Bagi debitur dengan adanya benda jaminan itu dapat memperoleh fasilitas kredit dari pemberi pinjaman dan tidak khawatir dalam mengembangkan usahanya keamanan modal adalah dimaksudkan kredit atau modal yang diserahkan oleh kreditur kepada debitur tidak merasa takut atau khawatir tidak dikembalikannya modal tersebut. Memberikan kepastian hukum adalah memberikan kepastian bagi pihak kreditur dan debitur. Kepastian bagi kreditur adalah kepastian untuk menerima pengembalian pokok kredit dan bunga dari debitur. Sedangkan bagi debitur adalah kepastian untuk mengembalikan pokok kredit dari bunga yang ditentukan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel