-->

Pihak-Pihak Dalam Penerbitan Cek

SUDUT HUKUM | Di dalam penerbitan sebuah cek melibatkan beberapa pihak yang saling terkait satu sama lain, dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan cek antara lain:
  1. Penerbit, penarik, orang yang menerbitkan atau mengeluarkan surat cek.
  2. Pemegang, yaitu orang yang diberi hak untuk memperoleh pembayaran yang namanya tercantum dalam surat cek.
  3. Pembawa, untuk cek yang mempunyai klausula atas tunjuk, yaitu orang yang ditunjuk untuk memperoleh pembayaran, tanpa menyebutkan namanya dalam surat cek, siapa saja yang menunjukan dan membawa kepada bank akan menerima pembayaran, hal ini akibat dari klausula atas tunjuk yang terdapat dalam surat cek.
  4. Pengganti, untuk cek yang mempunyai klausula atas pengganti, yaitu orang yang menggantikan kedudukan pemegang surat cek dengan jalan endosemen, namun saat ini sudah jarang cek yang diterbitkan dengan klausula atas pengganti, kebanyakan selalu diterbitkan atas pembawa atau atas pengganti.
  5. Tersangkut, yaitu bank yang diberi perintah tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel