-->

Sejarah Gijzelling

Dalam sistem hukum Indonesia, lembaga penyanderaan atau paksa badan sudah dikenal pada masa zaman penjajahan Belanda. Gijzelling ini diatur dalam pasal 209 sampai 224 HIR atau pasal 242 sampai dengan 258 Rbg. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa jika tidak ada atau tidak cukup barang untuk memastikan pelaksanaan keputusan, maka Ketua Pengadilan Negeri dapat memberi perintah untuk melaksanakan surat sita guna menyandera debitur.

Menurut ketentuan tersebut yang disita bukanlah barang, melainkan orang dan berkaitan dengan hubungan antara hubungan antara debitur dan kreditur secara hukum perdata. Dalam ketentuan HIR maupun Rbg juga diatur lama penyanderaan dapat ditentukan sesuai dengan besar kecilnya jumlah yang harus dipenuhi oleh debitur dan juga diatur mengenai persyaratan usia, kondisi, di mana seseorang dapat disandera, tempat penyanderaan, wewenang penyanderaan, dan sebagainya.[1]

Penyanderaan di dalam HIR dan Rbg ini tidak diterapkan bagi pihak yang membangkang, melainkan untuk orang yang tidak mampu yang tidak mungkin dapat melunasi utangnya. Penerapan penyanderaan ini di anggap bertentangan dengan hak asasi manusia, oleh sebab itu penyanderaan ini dibekukan oleh Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1964 dan Nomor 4 Tahun 1975 yang mengintruksikan kepada para Ketua Pengadilan dan Hakim untuk tidak mempergunakan lagi peraturan-peraturan mengenai gijzeling tersebut.

SEMA Nomor 4 Tahun 1975 menyatakan bahwa penyaderaan (gijzelling) sebagaimana diatur dalam Pasalpasal 209 sampai dengan 224 HIR dan pasal-pasal 242 sampai dengan 258 Rbg, merupakan tindakan “perampasan kebebasan bergerak seseorang” dalam rangka eksekusi suatu putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan pasti, putusan perkara dimulai dengan penyitaan barang-barang milik pihak yang kalah, tetapi orang tersebut sama sekali tidak memiliki barang atau barang miliknya tidak cukup untuk melunasi utangnya.

Semakin berkembangnya suatu pelanggaran, penerapan gijzeling dipandang sebagai salah satu upaya yang efektif dalam penegakan hukum bagi debitur yang beriktikad tidak baik. Oleh sebab itu, Mahkamah Agung mengintruksikan kembali berlakunya gijzeling melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan.

Adapun alasan penerapan kembali gijzeling adalah sebagai berikut:[2]
  1. Pembekuan penerapan lembaga gijzeling sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1964 dan Nomor 4 Tahun 1975 yang mengintruksikan kepada para Ketua Pengadilan dan Hakim untuk tidak mempergunakan lagi peraturan-peraturan mengenai gijzeling yang diatur dalam pasal pasal 209 sampai 224 HIR dan pasal-pasal 242 sampai 258 Rbg, dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan hukum dalam rangka penegakan hukum keadilan serta pembangunan ekonomi bangsa Indonesia, sehingga perlu mencabutdan mengatur kembali ketentuan tersebut.
  2. Penerjemahan istilah gijzeling dengan kata “sandera” atau “penyanderaan”. Hal ini dipandang tidak tepat karena tidak mencakup pengertian terhadap debitur yang mampu tetapi tidak mau memenuhi kewajibannya dalam membayar hutang, sehingga penerjemahannya menjadi paksa badan.
  3. Perbuatan debitur, penanggung atau penjamin hutang yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kembai hutang-hutangnya, padahal ia mampu untuk melaksanakannya, merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang nilainya lebih besar dari pada pelanggaran hak asasi manusia atas pelaksanaan Paksa Badan terhadap yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan gijzeling dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan, maka ketentuan gijzeling yang diatur dalam HIR dan Rbg yang dikenakan kepada dibitur yang tidak mampu membayar hutangnya sudah tidak diberlakukan lagi. Gijzeling hanya diberlakukan kepada debitur yang mampu membayar hutangnya namun tidak mempunyai iktikad yang tidak baik. Ketentuan gijzeling yang ada dalam HIR dan Rbg tetap diberlakukan kecuali yang diatur dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan.

RUJUKAN
[1] Y. Sri Pudyamoko, Penegakan dan Perlindungan Hukum di Bidang Pajak, (Jakarta: Salemba, 2007), hlm.112
[2] Konsideran PERMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel