-->

Pengertian Gijzeling

Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia antara lain dikatakan, paksa merupakan tindakan yang menekan atau mendesak seseorang untuk harus melakukan sesuatu. Gijzeling berasal dari bahasa Belanda yang berarti sandera atau penyanderaan. Pada pasal 209 HIR dan pasal 242 Rbg berbunyi:
Jika tidak ada atau tidak cukup barang-barang untuk menjamin pelaksanaan putusan hakim, maka ketua pengadilan negeri atau jaksa yang dikuasakan atas permohonan tertulis atau lisan pihak yang dimenangkan, dapat mengeluarkan perintah tertulis kepada pejabat yang berwenang melakukan pekrjaan jurusita untuk menyandera debitur”.
Dari pasal di atas dapat diartikan bahwa gijzeling adalah menahan pihak yang kalah di lembaga permasyarakatan dengan tujuan untuk memaksakannya memenuhi putusan hakim. Penyanderaan ini dilakukan apabila pihak yang kalah tidak memiliki barang atau barang tersebut tidak cukup untuk melunasi hutangnya. Menurut Soepomo, gijzeling berarti penyanderaan atau ditutup dalam penjara. Maksud dari gijzeling ini untuk memberi tekanan kepada pihak yang terutang dan keluarganya untuk memenuhi putusan hakim.[1]

Sementara Subekti mengartikan gijzeling sama dengan penyanderaan. Apabila harta milik tergugat tidak mencukupi memenuhi isi pengadilan, undang-undang memperbolehkan menyanderanya.[2] Berdasarkan pengertian di atas dapat di ambil unsurunsur gijzeling adalah:[3]
  1. Penyanderaan dilaksanakan dengan cara memasukkan atau menahan pihak yang kalah ke dalam lembaga permsyarakatan
  2. Penyanderaan dilaksanakan dengan tujuan agar pihak yang kalah memenuhi putusan pengadilan 
  3. Penyanderaan dapat dilakukan apabila barangbarang milik pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan pengadilan tidak ada atau tidak cukup
Adapun pengertian gijzeling menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan bahwa gijzeling mempunyai arti yaitu upaya paksa tidak langsung dengan memasukkan seseorang debitur yang beriktikad tidak baik ke dalam Rumah Tahanan Negara yang ditetapkan oleh Pengadilan, untuk memaksa yang bersangkutan agar memenuhi kewajibannya.[4]

Menuru UU Nomor 19 Tahun 1997 jo UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa bahwa gijzeling yaitu pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu.[5]

Dari pengertian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa inti dari pengertian gijzeling adalah upaya pengekangan sementara waktu terhadap debitur untuk memenuhi kewajiban membayar utangnya kepada kreditur.

RUJUKAN
[1] Tinjauan Umum tentang Paksa Badan Kepailitan dan Perseroan Terbatas, erepo. Unud.ac.id, diakses pada 26 September 2017
[2] Ade Yulia Putri, Gambaran Umum Penyanderaan, lib.ui.ac.id, diakses pada 26 September 2017
[3] Khoirul Hidayah dan Mudawamah. Gijzeling dalam Hukum Pajak di Indonesia Kajian Peraturan Perundang-undangan dan Integrasi Islam, (Malang: UIN-Maliki Press, 2015), hlm. 26
[4] Pasal 1 PERMA Nomor 1 Tahun 2000 tentang Lembaga Paksa Badan [5] Pasal 1 angka 18 UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel