-->

Gijzeling dalam Hukum Pajak

Gijzeling dalam Hukum Pajak - Gijzeling dalam hukum pajak lebih dikenal dengan penyanderaan. Penyanderaaan dalam hukum pajak merupakan pengekangan sementara waktu kebebasan penanggung pajak dengan menempatkannya ditempat tertentu.[1] Di sini yang dimaksud penanggung pajak adalah orang pribadi yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban wajib pajak menurut ketentuan perundang-undangan. Sedangkan yang dimaksud tempat tertentu adalah:
  1. Tertutup dan terasing dari masyarakat
  2. Mempunyai fasilitas terbatas
  3. Mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.[2]
Penyanderaan ini merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak apabila penanggung pajak tidak ada kemauan untuk memenuhi kewajibannya guna membayar utang pajaknya.

Penyanderaan dalam hukum pajak pada awalnya diatur dalam UU Nomor 19 tahun 1959 tentang penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara. Keberadaan penyanderaan tidak pernah lagi dipakai lagi sejak dicabut oleh Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 2 Tahun 1964 tertanggal 22 Januari 1964. Pertimbangan pencabutan peraturan tersebut adalah rasa keadilan dan perikemanusiaan. Pada tanggal 1 Desember 1975 diperkuat dengan SEMA Nomor 4 Tahun 1975. Untuk menghormati SEMA Nomor 2 Tahun 1964 dan SEMA Nomor 4 Tahun 1975, Dirjen Pajak mengeluarkan Surat Edaran Nomor 06/Pj.4/1979 yang menyatakan penggunaan gijzeling dalam penagihan utang pajak diberhentikan.[3]

Selanjutnya, Mahkamah Agung menerbitkan SEMA Nomor MA/Pemb/0109/1984 tertanggal 11 Januari 1984 tentang Penegasan Pencairan Kembali Lembaga Sandera dalam Kaitannya dengan Efesiensi dan Kelancaran Penagihan Pajak untuk Kepentingan Negara. dalam SEMA tersebut menegaskan bahwa gijzeling yang dilarang adalah dalam hal eksekusi perdata yang tidak mempunyai barang lagi. Oleh sebab itu, Dirjen Pajak menghidupkan kembali mengenai penyanderaan dalam penagihan pajak melalui Surat Edaran Nomor SE 12PJ.62/1984 tanggal 4 Juli 1984. Pengaturan penyanderaan terakhir kali di atur dalam UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.[4]

Lembaga Paksa Badan dihidupkan kembali dalam masalah perpajakan melalui UU Nomor 19 Tahun 1997 tantang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang kemudian diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Untuk melaksanakan Undang-Undang tersebut pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak.[5]

Adapun peraturan lain yaitu dengan Surat Keputusan Bersama antara Menteri Keuangan serta Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia No. M-02.UM.01 Tahun 2003 dan N. 294/KMK.03/2003 tentang Tata Cara Penitipan Penanggung Pajak yang Disandera di Rumah Tahanan Negara dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan juga Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-218PJ/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyanderaan dan Pemberian Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak yang Disandera.

RUJUKAN
[1] Pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
[2] Sani Imam Santoso, Teori Pemidanaan dan Sandera Badan Gijzeling, hlm. 105-106
[3] Wirawan B. Ilyas, Hukum Pajak Edisi 5, (Jakarta: Salemba, 2010), hlm. 95
[4] Sani Imam Santoso, Teori Pemidanaan dan Sandera Badan Gijzeling, hlm.163
[5] Khoirul Hidayah dan Mudawamah, Gijzelling dalam Hukum Pajak di Indonesia Kajian Peraturan Perundang-undangan dan Integrasi Islam, hlm.28

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel