Pengertian Pembelaan Terpaksa Menurut Hukum Pidana Islam
Sunday, 12 August 2018
Pengertian dif’a asy-syar’i al-khass(pembelaan khusus)
Yang dimaksud daf’u as- sail(menolak menyerang atau membela diri)Menurut istilah yang dinamakan daf’u as sail (menolak penyerang/pembelaan diri) adalah kewajiban manusia untuk menjaga dirinya atau jiwa orang lain, atau hak manusia untuk mempertahankan hartanya atau harta orang lain, dengan kekuatan yang lazim dari setiap pelanggaran dan penyerangan yang tidak sah.Pembelaan yang khusus baik yang bersifat wajib maupun hak bertujuan menolak serangan, bukan sebagai hukuman atas serangan tersebut tidak membuat penjatuhan hukuman atas penyerangan menjadi tertolak.[1]
Dasar hak pembelaan diri dan menolak penyerangan adalah firman Allah SWT.:
Barangsiapa menyerang kamu, maka seranglah dia setimpal dengan serangannya terhadap kamu” (Al-Baqarah (2):194)
Sebagaimana hukum Islam menetapkan daf’uas-sail untuk menolak penyerangan terhadap diri, kehormatan, atau harta benda dan juga ditetapkannya untuk menolak penyerangan terhadap diri, kehormatan dan harta orang lain.
Hukuman Pembelaan Diri
Para fukaha bersepakat bahwa membela diri adalah suatu jalan yang sah untuk mempertahankan diri sendiri atau orang lain dari serangan terhadap jiwa, kehormatan dan harta. Akan tetapi, mereka berbeda pendapat tentang hukumannya, apabila ia merupakan suatu kewajiban atau suatu hak. Konsekuensinya apabila membela diri itu merupakan suatu hak maka seseorang boleh memilih antara mengerjakannya atau meninggalkannya dan ia tidak berdosa dalam memilih salah satunya. Sebaliknya apabila membela diri merupakan suatu kewajiban maka seseorang tidak memiliki hak pilih dan ia berdosa ketika ia meninggalkannya.
Serangan seseorang adakalanya ditujukan kepada kehormatan jiwa atau harta benda.Untuk membela kehormatan, para ulama sepakat bahwa hukumnya adalah wajib.Apabila seorang lelaki hendak memperkosa seorang perempuan, sedangkan jalannya untuk mempertahankan kehormatannya tidak ada lagi kecuali membunuhnya maka perempuan tersebut wajib membunuhnya. Demikian pula halnya bagi orang lain yang menyaksikanperistiwa itu. Untuk membela jiwa para fukaha berbeda pendapat mengenai hukumnya.Menurut mazhab Hanafi dan pendapat yang rajih (kuat) dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafii membela jiwa hukumnya wajib.[2]
Sedangkan menurut pendapat yang marjuh (lemah) di dalam mazhab Maliki dan mazhab Syafi’i serta pendapat yang rajih (kuat) didalam mazhab Hanbali membela jiwa itu hukumnya jaiz (boleh) bukan wajib Orang yang diserang boleh melakukan upaya pembelaan, dan boleh pula tidak melakukannya.Perbedaan antara harta dengan jiwa adalah dengan diizinkan maka harta menjadi halal, sedang untuk jiwa meskipun diizinkan tetap dilarang membunuhnya.
Sebagian fuqaha berpendapat bahwa pembelaan terhadap harta adalah wajib, jika harta tersebut berupa hewan yang bernyawa atau harta titipan atau harta orang yang diserang sendiri tetapi ada hak orang lain didalamnya, seperti barang jaminan (rahn) dan sewaan (ijarah).[3]
Mengenai serangan dari anak kecil, orang gila dan hewan, para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Malik, Imam Syafi’I dan Imam Ahmad, orang yang diserang berada dalam posisi membela diri, bukan dalam keadaan yang memaksa. Dengan demikian, apabila untuk menangkis serangan tersebut tidak ada jalan lain kecuali dengan membunuh mereka maka orang yang membela diri tidak dibebani pertanggungjawaban, baik pidana maupun perdata sebab korban hanya menunaikan kewajibannya untuk menolak serangan terhadap jiwanya.[4]
Sedangkan menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya kecuali Imam Abu Yusuf, apabila orang yang diserang sampai membunuh anak kecil, orang gila, atau hewan maka ia berada dalam keadaan yang memaksa. Meskipun ia bebas dari hukuman pidana, tetapi ia tetap dibebani pertanggungjawaban perdata.
Sedangkan menurut Imam Abu Yusuf, orang yang diserang hanya diwajibkan membayar harta sebagai pengganti hewan yang terbunuh.Adapun untuk anak kecil, orang gila yang terbunuh, tidak ada kewajiban membayar diat, dihapuskan karena keduanya tidak memiliki pengetahuan (kecakapan bertindak).
RUJUKAN
[1] Abdul Qadir Audah,Ensklopedia Hukum Pidana Islam, Bogor: PT.Kharisma Ilmu.hlm.138
[2] Ahmad Wardi Muslich,op.cit.hlm.88
[3] Ahmad Wardi Muslich,op.cit.hlm.89
[4] Marsum,Fiqih Jinayah (HPI).Yogyakarta: Perpustakaan Fak.Hukum,1989,hlm.168