Syarat-Syarat Pembelaan diri
Sunday, 12 August 2018
Syarat-Syarat Pembelaan diri - Pembelaan diri memiliki syarat-syarat yang wajib dipenuhi sehingga seseorang dapat dianggap dalam keadaan membela diri.[1] Syarat-syarat itu adalah sebagai berikut.
Adanya serangan atau tindakan melawan hukum.
Perbuatan yang menimpa orang yang diserang haruslah perbuatan yang melawan hukum.Apabila perbuatan tersebut bukan perbuatan yang melawan hukum maka pembelaan atau penolakan tidak boleh dilakukan.Jadi, pemakaian hak atau menunaikan kewajiban baik oleh individu maupun penguasa, atau tindakan yang tidak diperbolehkan oleh syara’ tidak disebut sebagai serangan, seperti pemukulan oleh orang tua terhadap anaknya, sebagai tindakan pengajaran atau pendidikan atau algojo yang melaksanakan hukuman potong tangan terhadap terhukum sebagai pelaksanaan tugas.
Menurut Imam Malik, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad, penyerangan tidak perlu harus berupa pembuatan jarimah yang diancam dengan hukuman, melainkan cukup dengan atau berupa perbuatan yang tidak sah (tidak benar).
Demikian pula kecakapan pembuat tidak diperlukan dan oleh karenanya serangan orang gila dan anak kecil dapat dilawan.Menurut Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya, serangan harus berupa jarimahyang diancam dengan hukuman dan dilakukan oleh orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Dengan demikian, apabila perbuatan (serangan) bukan jarimah yang diancam dengan hukuman, melainkan hanya perbuatan yang tidak sah atau pelakunya tidak memiliki kecakapan maka orang yang diserang itu hanya berada dalam keadaan yang terpaksa.Dan menurut Imam Abu Yusuf, perbuatan (serangan) diisyaratkan harus berupa jarimah yang diancam dengan hukuman, tetapi pelakunya tidak perlu harus orang yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Penyerangan harus terjadi seketika
Apabila tidak ada penyerangan seketika, maka perbuatan orang yang baru akan diserang saja merupakan perbuatan yang berlawanan dengan hukum. Hal ini oleh karena pembelaan baru diperbolehkan apabila benar-benar telah terjadi serangan atau diduga kuat akan terjadi. Dengan demikian serangan yang masih ditunda seperti ancaman, belum menjelma sebagai suatu bahaya yang perludihindari dengan pembelaan segera. Kalau ancaman itu sendiri sudah dianggap sebagai bahaya maka penolakannya harus dengan cara yang seimbang, antara lain seperti berlindung atau melaporkan adanya ancaman itu kepada pihak yang berwajib (berwenang).[2]
Tidak ada jalan lain untuk mengelakkan serangan
Syarat untuk dibolehkannya pembelaan diri adalah bahwa tidak ada cara lain yang dapat dilakukan untuk menolak serangan kecuali dengan cara pembelaan tersebut.
Dengan demikian apabila masih ada cara lain untuk menolak serangan maka cara tersebut harus digunakan. Jadi, kalau menolak serangan masih bisa menolak serangan dengan berteriak-teriak, ia tidak perlu menggunakan pukulan senjata tajam yang melukai, atau bahkan senjata api yang dapat membunuh orang yang menyerang. Apabila perbuatanperbuatan tersebut dianggap sebagai serangan dan termasuk jarimah.
Para fuqaha berbeda pendapat tentang lari sebagai cara untuk menghindari serangan. Sebagian fuqaha menyatakan bahwa lari bisa digunakan sebagai salah satu cara untuk menghindari serangan, karena itu dianggap sebagai salah satu cara yang paling mudah. Akan tetapi, menurut sebagian fuqaha yang lain, lari bukan merupakan jalan untuk membeladiri.
Penolakan serangan hanya boleh dengan kekuatan seperlunya[3]
Apabila penolakan tersebut melebihi batas yang diperlukan, hal itu bukan lagi disebut pembelaan melainkan penyerangan. Dengan demikian, orang yang diserang selamanya harus memakai cara pembelaan yang seringan mungkin, dan selama hal itu masih bisa dilakukan maka tidak boleh dilakukan cara yang lebih berat. Antara serangan dengan pembelaan terdapat hubungan yang sangat erat, karena pembelaan timbul dari serangan.
Dalam perampasan harta, pembelaan belum berarti selesai dengan larinya penyerang yang membawa harta rampasannya. Dalam hal ini, orang yang diserang harus berupaya mencari dan menyelidikinya sampai berhasil mengembalikan harta yang dirampas oleh penyerang, dengan menggunakan kekuatan yang diperlukan, bahkan bila diperlukan maka boleh membunuhnya.
Melewati batas ukuran membela diri (yang dibolehkan)
Jika seseorang melakukan pembelaan diri dengan kekuatan yang lebih besar dari kekuatan yang diperlukan, maka harus bertanggungjawab atas ketindakannya itu. Salah satu contohnya adalah: jika serangan dapat ditolak dengan mengancam si penyerang, namun orang yang diserang itu memukul si penyerang maka harus bertanggungjawab atas pemukulan tersebut. Pada dasarnya pembelaan diri hukumnya mubah (dibolehkan) dan tidak ada hukumannya namun jika sampai melewati batasnya dan mengenai orang lain dengan tersalah maka perbuatannya bukan mubah lagi melainkan kekeliruan dan kelalaian si pembela diri.
RUJUKAN
[1] Abdul Qadir Audah.op.cit.hlm.143
[2] Marsum,op.cit.hlm.168-169
[3] Ahmad Mawardi Muslich,Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Singa Grafika,2004.hlm.91