-->

Pengertian Pembelaan Terpaksa Menurut KUHP

Pengertian Pembelaan Terpaksa Menurut KUHP - Dari segi bahasa, kata noodweerberasal dari kata nood dan weer. Noodberarti keadaan darurat, sedang kata weerberarti pembelaan.[1] Pada Kamus Besar Bahasa Indonesia dimuat arti kata “darurat”, hingga cara harfiah perkataan noodweer itu dapat diartikan sebagai suatu “pembelaan yang dilakukan di dalam keadaan darurat”.[2] Noodweeradalah pembelaan yang diberikan karena sangat mendesak terhadap serangan yang tiba-tiba serta mengancam dan melawan hukum.[3]Pembelaan terpaksa merupakan alasan menghilangkan sifat melanggar hukum (wederrechtelijkheid atau onrechtmatigheid), maka,alasan menghilangkan sifat tindak pidana juga dikatakan alasan membenarkan atau menghalalkan perbuatan yang pada umumnya merupakan tindak pidana.[4]

Pembelaan terpaksa (noodweer) dirumuskan dalam pasal 49 ayat 1KUHP yang berbunyi sebagai berikut:
Tidak dipidana , barang siapa melakukan perbuatan, yang terpaksa dikerjakan untuk membela dirinya sendiri atau orang lain, membela perikesopanan sendiri atau kesopanan orang lain atau membela harta benda kepunyaan sendiri atau kepunyaan orang lain, karena serangan yang melawan hukum dan yang berlaku seketika itu atau mengancam dengan seketika”.
Dari rumusan pasal 49 ayat (1) tersebut dapat disimpulkan mengenai dua hal, yaitu:
  • Unsur mengenai syarat adanya pembelaan terpaksa, ialah
  1. Pembelaan terpaksa harus dilakukan karena sangat terpaksa,
  2. Untuk mengatasi adanya serangan atau ancaman serangan seketika yang bersifat melawan hukum,[5]
  3. Serangan atau ancaman, serangan ditunjukkan pada tiga kepentingan hukum, ialah kepentingan hukum atas badan, kehormatan kesusilaan, dan harta benda sendiri atau orang lain
  4. Harus dilakukan ketika adanya ancaman serangan dan berlangsungnya serangan atau bahaya masih mengancam.
  5. Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan serangan yang mengancam.[6]
  • Pembelaan terpaksa dilakukan karena:
  1. Pembelaan terpaksa untuk membela fisik atau badan manusia,
  2. Pembelaan terpaksa untuk membela kehormatan kesusilaan,
  3. Pembelaan terpaksa untuk membela harta milik atau kebendaan.[7]
Perbuatan orang yang memenuhi unsur-unsur pasal 49 ayat (1) tersebut diatas, pada kenyataannya memenuhi rumusan tindak pidana tertentu, bisa penganiayaan misalnya berwujud memukul seorang pria yang sedang berusaha memperkosa seorang perempuan, bahkan bisa berwujud pembunuhan misalnya polisi menembak mati seorang perampok disebuah bank yang dengan menggunakan senjata api telah memberondong petugas yang hendak menangkapnya dengan tembakan yang dapat mematikan. Akan tetapi dengan dasar pembelaan terpaksa, perbuatan yang pada kenyataannya bertentangan dengan undangundang itu telah kehilangan sifat melawan hukum, oleh sebab itu kepada pembuatnya tidak dipidana. Disinilah ada alasan pembenar.

Menurut Hazewinkel-Suringa, paham apa yang umum dianut oleh badan-badan peradilan dan oleh dunia ilmu pengetahuan adalah memandang noodweer adalah suatu rechtsverdediging yakni sebagai  suatu hak untuk memberikan melawan hukum. Perlawanan tersebut dipandang sebagai rechtmatig atau dipandang sah menurut hukum bukan karena orang yang mendapat serangan itu telah melakukan suatu pembelaan, melainkan karena pembelaan dirinya itu merupakan suatu rechtsverdediging.

RUJUKAN
[1] M.A.Tair,Van der Tas,Kamus Bahasa Belanda-Indonesia,Indonesia-Belanda,Jakarta: Timur Mas,1957.
[2] Lamintang,Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika,2014,hlm.470
[3] ZainalAbidinFarid,Hukum Pidana I, Jakarta: Sinar Grafika,2007.hlm.200.
[4] WirjonoProdjodikoro,Asas-asas Hukum Pidana Di Indonesia, Bandung:Eresco,1989,hlm.75.
[5] Andi Hamzah,Asas-Asas Hukum Pidana,Jakarta: Rieneka Cipta,2004.hlm.166
[6] AdamiChazawi,Pelajaran Hukum Pidana,Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada,2002.hlm.40.
[7] Ibid,hlm.41

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel