-->

Pengertian Tindak Pidana Perikanan

Tindak pidana merupakan pengertian dasar dalam hukum pidana (yuridis normatif). Kejahatan atau perbuatan jahat dapat diartikan secara yuridis atau kriminologis. Kejahatan atau perbuatan jahat dalam arti yuridis normatif adalah perbuatan seperti yang terwujud in-abstracto dalam peraturan pidana. 

Sedangkan kejahatan dalam arti kriminologis adalah perbuatan manusia yang menyalahi norma yang hidup di masyarakat secara konkrit. Tindak pidana adalah suatu kelakuan manusia diancam pidana oleh peraturan undang-undang, jadi suatu kelakuan yang pada umumnya dilarang dengan ancaman pidana.[1]  Perikanan adalah kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan.[2]

Banyak masyarakat yang menyalahgunakan kegiatan perikanan menjadi suatu keuntungan bagi diri mereka sendiri tanpa memikirkan ekosistem laut, misalnya dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut. Kini tindak pidana perikanan menjadi sorotan masyarakat akibat maraknya tindak pidana mengenai perikanan. 

Contoh tindak pidana perikanan adalah penangkapan ikan dengan alat yang dilarang, pengeboman ikan, bisnis perikanan ilegal, serta masih banyak lagi kasus yang lainnya. Di Indonesia, menurut Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1985 dan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004, kegiatan yang termasuk dalam perikanan dimulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

RUJUKAN
[1] Mohammad Ekaputra, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Medan: USU Press, 2010), hlm. 94.
[2] Djoko Tribawono, Hukum Perikanan Indonesia, (Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002), hlm. 22.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel