-->

Akibat Hukum Nikah Beda Agama

Di antara masalah yang timbul akibat dilaksanakannya nikah beda agama yakni:

  1. Keabsahan perkawinan. Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinn, menyerahkan keputusan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing. Masalahnya, apakah agama dan kepercayaan itu membolehkan praktek nikah beda agama. Misalnya, dalam ajaran Islam wanita tidak boleh nikah dengan laki-laki yang tidak beragama Islam (QS. Al-Baqarah: 221). Selain itu, ajaran Kristen juga melarang pernikahan beda agama (I Korintus 6: 14-18).
  2. Pencatatan perkawinan. Apabila pernikahan beda agama dilakukan oleh orang Islam dengan Kristen, maka terjadi permasalahan terkait pencatatan perkawinan, apakah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau di Kantor Catatan Sipil. Sebab ketentuan pencatatan nikah berbeda antara agama Islam dengan agama selain Islam. Apabila pernikahan tersebut ingin dilaksanakan di Kantor Catatan Sipil, maka akan dilakukan pemeriksaan apakah pernikahan beda agama yang akan dilangsungkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 2 UU Perkawinan. Apabila pegawai pencatat perkawinan berpendapat bahwa nikah beda agama bertentangan dengan Pasal 2 UU Perkawinan, maka ia dapat menolak untuk melakukan pencatatan perkawinan.
  3. Status anak. Apabila pencatatan nikah beda agama ditolak, akan berakibat hukum pada status anak yang terlahir dalam perkawinan. Menurut ketentuan Pasal 42 UU Perkawinan, anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Oleh karena tidak dilakukannya pencatatan perkawinan, maka menurut hukum anak tersebut bukanlah anak yang sah.
  4. Perkawinan beda agama yang dilakukan di luar negeri. Apabila pasangan nikah beda agama dilaksanakan di luar negeri, maka dalam kurun waktu satu tahun setelah suami isteri itu kembali ke wilayah Indonesia, harus mendaftarkan surat bukti perkawinan mereka ke Kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka (Pasal 56 ayat (2) UU Perkawinan). Permasalahan yang timbul akan sama sepeti halnya yang dijelaskan dalam poin 2. Meskipun tidak sah menurut hukum Indonesia, bisa terjadi Catatan Sipil tetap menerima pendaftaran perkawinan tersebut. Pencatatan di sini bukan dalam konteks sah tidaknya perkawinan, melainkan sekedar pelaporan administratif.
Di sisi lain, dampak nikah beda agama yakni sebagai berikut:

  1. Split of Personality Anak (Karakter unik dan khusus yang dimiliki setiap manusia).
  2. Subjektivitas Keagamaan.
  3. Kerinduan sesama akidah.
  4. Persepsi negatif masyarakat.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel