Prosedur Pemeriksaan Lie Detector oleh ahli dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri
Tuesday, 14 August 2018
Ketika penyidik telah menyerahkan subjek terperiksa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), selanjutnya pemeriksa yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan oleh Puslabfor dapat memulai melakukan pemeriksaan terhadap subjek terperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan tahapan-tahapan yang telah ditentukan oleh Laboratorium Forensik.
Dalam pemeriksaan lie detector terdapat 3 tahapan pemeriksaan, yaitu:
Setelah dilakukan tahapan pemeriksaan seperti yang disebutkan di atas, maka selanjutnya pemeriksa menyerahkan hasil pemeriksaan subjek terperiksa dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Laboratorium Forensik. Isi dari BAP tersebut yaitu selain identitas dari pemeriksa dan dasar pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah pemeriksaan, dibagian isi terdapat perincian seperti teknik atau metode pemeriksaan yang digunakan, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dan bagaimana kesimpulan dari pemeriksaan tersebut. Kesimpulan disini akan menjelaskan bahwa subjek yang terperiksa apakah terindikasi melakukan kebohongan atau tidak. Selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut dijadikan sebagai alat pendukung oleh penyidik di dalam penyidikannya.
Dalam pemeriksaan lie detector terdapat 3 tahapan pemeriksaan, yaitu:
- Tahapan pre test, yaitu melakukan interview terhadap subjek. Pada tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan interview yang bersifat umum seperti menanyakan nama, alamat, pekerjaan dan bagaimana keseharian dari subjek, bagaimana kesehatan dari subjek, dan pertanyaan-pertanyaan umum lainnya. Pemeriksaan ini harus berdasarkan kemauan dari subjek tanpa adanya paksaan. Ketika subjek tidak mau diperiksa maka pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan dan pemeriksa tidak dapat melakukan paksaan. Setelah melewati tahapan awal pemeriksaan, selanjutnya subjek dapat masuk ke tahap pemeriksaan beikutnya.
- Tahapan test, pemeriksaan yang dilakukan dengan pemasangan sensor-sensor ke tubuh dari subjek yang diperiksa. Antara lain sensor pada pernafasan dada, sensor pernafasan perut, sensor cardio fasculer, sensor tekanan darah dan sensor kelenjar keringat. Selanjutnya subjek diperiksa dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan. Perlu digarisbawahi kalau pemeriksaan poligraf ini tidak dilakukan dengan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat terbuka. Misalnya pertanyaan dengan menggunakan kalimat mengapa atau bagaimana yang membutuhkan penjelasan, akan tetapi pertanyaan tersebut hanya dijawab dengan jawaban iya atau tidak. Dan pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah disusun sedemikian rupa dan telah bersifat sistematis sehingga pemeriksa tidak dapat melakukan improvisasi dalam melakukan pertanyaan terhadap subjek. Hal tersebut karena metode pemeriksaan tersebut telah bersifat valid dan telah ditetapkan sebelumnya. Selanjutnya setelah melakukan pemeriksaan dengan skema pertanyaan dengan memasangan alat-alat sensor khusus, selanjutnya lanjut ke tahapan berikutnya.
- Tahapan evaluasi, pada tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan terhadap grafik yang dihasilkan dari proses pemasangan sensor dan pertanyaan-pertanyaan sebelumnya tersebut. Dan ketika subjek berdasarkan analisa grafik tersebut terindikasi melakukan kebohongan, maka selanjutnya pemeriksa melakukan interogasi terhadap subjek. Yaitu berkaitan dengan beberapa indikasi kebohongan yang dilakukan oleh subjek. Interogasi juga dilakukan dengan kembali menanyakan pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan kasus. Interogasi tersebut dilakukan untuk sebanyak mungkin mendapatkan informasi bahkan pengakuan dari subjek terperiksa bahwa dialah pelakunya. Namun hal tersebut tergantung tipe-tipe dari subjek yang diperiksa, ada yang mengaku setelah dilakukan interogasi namun ada juga yang masih tetap bertahan dengan pernyataan dia sebelumnya.
Setelah dilakukan tahapan pemeriksaan seperti yang disebutkan di atas, maka selanjutnya pemeriksa menyerahkan hasil pemeriksaan subjek terperiksa dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Laboratorium Forensik. Isi dari BAP tersebut yaitu selain identitas dari pemeriksa dan dasar pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah pemeriksaan, dibagian isi terdapat perincian seperti teknik atau metode pemeriksaan yang digunakan, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan dan bagaimana kesimpulan dari pemeriksaan tersebut. Kesimpulan disini akan menjelaskan bahwa subjek yang terperiksa apakah terindikasi melakukan kebohongan atau tidak. Selanjutnya hasil pemeriksaan tersebut dijadikan sebagai alat pendukung oleh penyidik di dalam penyidikannya.