Wali Dalam Perkawinan
Tuesday, 14 August 2018
Wali adalah seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain. Sedangkan wali dalam perkawinan adalah seseorang yang bertindak atas nama mempelai perempuan dalam suatu akad nikah. Menurut Hussein Bahreisj:
Menurut Muhammad Thalib “Wali nikah adalah orang yang menyertai, mengatur, menguasai, memimpin atau melindungi dalam perkawinan, maksudnya ialah orang yang berkuasa menyuruh atau mengatur wanita yang di bawah perlindungannya.” Menurut Kompilasi Hukum Islam wali nikah dalam perkawinan adalah rukun perkawinan yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Yang bertindak sebagai wali nikah dalam perkawinan adalah yang memenuhi syarat hukum Islam.
Dengan demikian dari semua pengertian wali nikah di atas dapat dikatakan bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang bertindak melakukan upacara penyerahan (Ijab) calon mempelai perempuan kepada calon mempelai laki-laki. Wali dalam perkawinan disyaratkan hanya untuk dia langsung dapat menerima (Qabul).
Dasar Hukum Wali Dalam Perkawinan
Agama Islam menetapkan untuk membentuk rumah tangga yang damai dan teratur, harus dengan perkawinan dan akad nikah yang sah. Perkawinan yang sah harus memenuhi rukun dan syarat dalam perkawinan. Wali termasuk salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam rukun perkawinan antara lain:
Kemudian keharusan wali dalam perkawinan dijelaskan pada Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa “wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.”
Selain dalam ketentuan perundang-undangan, hukum Islam juga mengatur mengenai wali nikah yang terdapat dalam Al-Quran sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 221 Allah SWT berfirman yang artinya:
H.R Ibnu Majah dan Daruquthni, menyebutkan “ Sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah r.a ia berkata telah bersabda Rasulullah SAW tidak boleh perempuan mengawinkan perempuan, dan tidak boleh perempuan mengawinkan dirinya sendiri ”
Hadits tersebut menunjukkan, bahwa perempuan tidak boleh menjadi wali bagi perempuan dalam pernikahan. Perempuan itu tidak boleh pula mengawinkan dirinya sendiri, melainkan hendaklah dengan walinya yang laki-laki. Wali nikah sebagai salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi selain terdapat dalam Al-Quran dan Hadits.
Wali nikah yaitu seorang yang diberi hak untuk mengawinkan atau mengijabkan akad nikah kepada calon suami atau wakilnya.”
Menurut Muhammad Thalib “Wali nikah adalah orang yang menyertai, mengatur, menguasai, memimpin atau melindungi dalam perkawinan, maksudnya ialah orang yang berkuasa menyuruh atau mengatur wanita yang di bawah perlindungannya.” Menurut Kompilasi Hukum Islam wali nikah dalam perkawinan adalah rukun perkawinan yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Yang bertindak sebagai wali nikah dalam perkawinan adalah yang memenuhi syarat hukum Islam.
Dengan demikian dari semua pengertian wali nikah di atas dapat dikatakan bahwa wali dalam pernikahan adalah orang yang bertindak melakukan upacara penyerahan (Ijab) calon mempelai perempuan kepada calon mempelai laki-laki. Wali dalam perkawinan disyaratkan hanya untuk dia langsung dapat menerima (Qabul).
Dasar Hukum Wali Dalam Perkawinan
Agama Islam menetapkan untuk membentuk rumah tangga yang damai dan teratur, harus dengan perkawinan dan akad nikah yang sah. Perkawinan yang sah harus memenuhi rukun dan syarat dalam perkawinan. Wali termasuk salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam rukun perkawinan antara lain:
- Calon Suami,
- Calon Isteri,
- Wali nikah,
- Dua orang saksi, dan
- Ijab dab Kabul
Kemudian keharusan wali dalam perkawinan dijelaskan pada Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam yang menyebutkan bahwa “wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya.”
Selain dalam ketentuan perundang-undangan, hukum Islam juga mengatur mengenai wali nikah yang terdapat dalam Al-Quran sebagaimana disebutkan di dalam Al-Quran surat al-Baqarah ayat 221 Allah SWT berfirman yang artinya:
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”Didalam Hadits juga terdapat mengenai wali sebagai salah satu rukun dan syarat yang harus dipenuhi, H.R Abu Daud dan Tirmidzi “ Dari Aisyah r.a Rasulullah SAW bersabda : " Tidak ada suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali. ”
H.R Ibnu Majah dan Daruquthni, menyebutkan “ Sabda Rasulullah SAW dari Abu Hurairah r.a ia berkata telah bersabda Rasulullah SAW tidak boleh perempuan mengawinkan perempuan, dan tidak boleh perempuan mengawinkan dirinya sendiri ”
Hadits tersebut menunjukkan, bahwa perempuan tidak boleh menjadi wali bagi perempuan dalam pernikahan. Perempuan itu tidak boleh pula mengawinkan dirinya sendiri, melainkan hendaklah dengan walinya yang laki-laki. Wali nikah sebagai salah satu rukun nikah yang harus dipenuhi selain terdapat dalam Al-Quran dan Hadits.