Tatacara Membuat Legal Opinion
Wednesday, 2 April 2014
SUDUT HUKUM | Bagi seorang Advokat/ Pengacara, Penasihat
Hukum atau bagi mereka yang bekerja di dunia hukum dalam mempelajari suatu
kasus hukum membuat Legal Opinion (pendapat hukum) adalah suatu hal yang mutlak
karena dengan legal opinion kita dapat menganalisis suatu perkara dengan cepat
dalam hal waktu dan biaya tentunya.
Adapun prinsip praktis dari pembuatan legal opinion
adalah untuk menjadi panduan taktis advokasi dalam suatu perkara hukum.
Diharapkan dengan adanya legal opinion, langkah maupun pengembangan advokasi
suatu perkara tidak akan terpancing permainan, pihak lawan, atau agar
tidak terlalu mengembang keluar dari koridor hukum yang ada.
Sebagai panduan praktis sudah barang tentu
kesempurnaan bukanlah tujuan utama. Ringkasnya, wajar saja dalam
pembuatan legal opinion ada kesalahahan analisa hukum atau penafsiran suatu
pranata hukum. Hal ini dapat dimaklumi karena memang dinamika advokasi perkara
hukum tidak dapat diprediksi secara tepat dan cepat. Dalam hal ini sudah
seharusnya kita berdiskusi dengan mereka yang telah, pernah atau yang menguasai
suatu perkara hukum. Ingat ilmu hukum adalah ilmu sosial dimana
selalu ada pendapat lain dalam suatu sudut pandang.
Walaupun demikian bukan berarti pula kita membuat legal opinion dengan asal-asalan terlebih-lebih dicampuri dengan logika
pribadi. Sesuai dengan maksud dan tujuannya, legal opinion adalah penulisan
pendapat seseorang atas suatu permasalahan hukum yang didasarkan pada aturan
dan pranata hukum yang berlaku.
Penguasaan materi teori dan regulasi merupakan hal
yang utama disamping juga penguasaan penafsiran pasal demi pasal hukum.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa tidak semua penjelasan dalam pasal hukum
memuat kalimat penjelasan yang tepat dan ringkas. Terkadang si penyusun
undang-undang menganggap sudah cukup bahwa kalimat dalam pasal hukum tidak
perlu lagi dijelaskan dalam bagian penjelasan undang-undang.
Secara prinsip, suatu legal opinion sekurang-kurangnya
harus memuat 5 w 1 h (what, where, who, when, why dan how). Yang keseluruhannya
tertuang dalam 3 rangka tulisan, yakni:
- Kronologis Kasus/ Perkara,
- Legal Opinion (dalam rangka ini harus memuat prinsip-prinsip, teori atau regulasi yang terkait dengan perkara), dan
- Solusi Hukum (rangka tulisan ini memuat rencana taktis advokasi perkara yang akan dilakukan).