Masalah-masalah yang terdapat dalam membuat Legal opinion
Wednesday, 2 April 2014
Masalah-masalah yang terdapat dalam membuat
Legal opinion
SUDUT HUKUM | Bahwa dalam proses
pembuatan Legal Opinion, advokat dapat menemukan beberapa permasalahan. Adapun
beberapa contoh permasalahan yang ditemukan dalam prakteknya tersebut adalah
sebagai berikut:
a. Advokat
tidak dapat memastikan apakah keterangan dan informasi yang diberikan oleh
klien dan pihak-pihak yang terkait adalah keterangan yang benar dan jujur atau
tidak.
Keakuratan suatu Legal
Opinion tergantung pada jujur atau tidaknya klien memberikan informasi,
keterangan atau data-data yang diperlukan sebagai bahan dalam pembuatan Legal
opinion. Dalam hal klien memberikan keterangan lisan, maka advokat akan
berasumsi bahwa keterangan lisan tersebut adalah benar.
Pada dasarnya, klien
bertanggung jawab atas kebenaran data-data, dokumen-dokumen dan keterangan yang
diberikannya kepada advokat yang ditunjuk untuk memberikan Legal Opinion.
Apabila klien memberikan informasi/keterangan, data-data dan dokumen yang salah
kepada advokat, maka akibatnya advokat tersebut juga akan salah dalam
memberikan opininya melalui Legal Opinion. Ini tidak jauh berbeda dengan
seorang pasien dan dokter, dimana apabila pasien salah menerangkan keluhan yang
dideritanya maka dokter juga akan salah mendiagnosa penyakit pasiennya dan
dapat dipastikan akan memberi resep atau obat yang salah pula pada pasien
tersebut.
b. Advokat
tidak dapat memastikan apakah seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dalam
bentuk fotokopi sesuai dengan aslinya atau tidak.
Untuk mengatasi
permasalahan ini, maka jika dipergunakan dokumen fotokopi, advokat harus
menyatakan bahwa advokat tersebut tidak meneliti serta memeriksa dokumen asli
dari dokumen-dokumen fotokopi tersebut, dan karenanya advokat mengasumsikan
bahwa dokumen-dokumen fotokopi tersebut adalah benar sesuai dengan aslinya.
c. Advokat
hanya memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik
Indonesia
Advokat memiliki
keterbatasan secara hukum yakni advokat tersebut hanya memiliki kewenangan untuk
memberikan Legal Opinion didalam yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Jadi advokat yang berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia tidak berkompeten
untuk menyampaikan pendapat hukum yang didasarkan pada hukum selain hukum yang
berlaku di negara Indonesia.
Hal-hal yang telah dikemukakan di atas merupakan
beberapa permasalahan yang dapat ditemui advokat dalam proses pembuatan Legal
Opinion.