Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion
Wednesday, 2 April 2014
SUDUT HUKUM | Bahwa dalam
menyusun Legal Opinion, biasanya advokat berpegang pada prinsip-prinsip sebagai
berikut:
a. Legal
Opinion dibuat dengan mendasarkan pada hukum Indonesia.
Advokat yang
berpraktek dalam wilayah Republik Indonesia dimana hukum yang dikuasai adalah
hukum Indonesia, tidak berkompeten untuk menyampaikan pendapat hukum yang
didasarkan pada hukum selain hukum Indonesia.
b. Legal
Opinion disampaikan secara lugas, jelas dan tegas dengan tata bahasa yang benar
dan sistematis.
Legal Opinion
disampaikan secara lugas, jelas dan tegas, artinya legal opinion tersebut harus
mudah dipahami oleh klien atau bagi pihak yang membacanya. Karena disampaikan
dengan bahasa yang baik dan sistematis serta tegas maka Legal Opinion tersebut
tidak menimbulkan tafsiran berganda (bias) dan diharapkan melalui Legal Opinion
tersebut terciptalah suatu kepastian hukum.
c. Legal
Opinion tidak memberikan jaminan terjadinya suatu keadaan.
Dalam Legal opinion,
advokat tidak boleh memberikan jaminan atau kepastian akan kondisi suatu
penyelesaian persoalan dalam praktek. Hal ini sesuai pula dengan ketentuan yang
terdapat dalam Pasal 4 butir c Kode Etik Advokat yang berbunyi: “Advokat tidak
dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan
menang”. Dilihat dari isi Kode Etik Advokat tersebut dapat disimpulkan bahwa
advokat di dalam Legal Opinionnya tidak dapat memberikan jaminan kepada klien
bahwa perkara yang ditanganinya akan menang.
d. Legal
Opinion harus diberikan secara jujur dan lengkap.
Jujur, artinya Legal
Opinion harus disampaikan kepada klien sebagaimana adanya, tidak dibuat-buat
dan tidak semata-mata memberikan pendapat hanya untuk mengakomodir keinginan
klien. Jika berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku keinginan klien tidak
dapat terpenuhi, maka hal tersebut harus dikemukakan dengan jelas dalam Legal
Opinion, tanpa ada yang ditutupi.
Penjelasan dalam Legal
Opinion harus diberikan dengan selengkapnya. Dalam Legal Opinion advokat tidak
memberikan pendapat yang mengharuskan klien untuk melakukan tindakan tertentu.
Legal Opinion hanya bersifat memberikan pendapat mengenai tindakan-tindakan apa
yang harus dilakukan oleh klien tetapi klien sendiri yang akan memutuskan
apakah akan melakukan tindakan tersebut atau tidak. Oleh karena itu Legal
Opinion harus memberikan penjelasan yang selengkapnya, sehingga klien memiliki
bahan pertimbangan yang cukup untuk mengambil suatu keputusan.
e. Legal
Opinion tidak mengikat bagi advokat dan bagi klien
Advokat bertanggung
jawab atas isi dan juga bertanggung jawab atas kebenaran dari Legal Opinion
yang dibuatnya., tetapi advokat tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban atas
kerugian yang timbul akibat klien mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion
tersebut. Legal Opinion yang dibuat oleh advokat yang ditunjuk tersebut tidak
mengikat klien atau pihak-pihak yang meminta Legal Opinion untuk melaksanakan
sebagian atau seluruh isi dari Legal Opinion. Keputusan untuk mengambil atau
tidak mengambil tindakan berdasarkan Legal Opinion, sepenuhnya tergantung dari
klien yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab dari pengambil keputusan.