Kriminologi
Tuesday, 15 September 2015
Sudut Hukum | Kriminologi
Kriminologi sebagai ilmu
pembantu dalam hukum pidana yang memberikan pemahaman yang mendalam tentang
fenomena kejahatan, sebab dilakukannya kejahatan dan upaya yang dapat
menanggulangi kejahatan, yang bertujuan untuk menekan laju perkembangan
kejahatan. Seorang antropolog yang berasal dari Prancis, bernama Paul Topinard
mengemukakan bahwa “Kriminologi adalah suatu cabang ilmu yang
mempelajari soal-soal kejahatan. Kata Kriminologi itu sendiri berdasar
etimologinya berasal dari dua kata, crimen yang berarti kejahatan dan logos
yang berarti ilmu pengetahuan, sehingga secara sederhana Kriminologi
dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan yang mempelajari kejahatan.[1]
Kriminologi sebagai
disiplin ilmu yang mempelajari kejahatan, pada dasarnya sangat tergantung pada
disiplin ilmu-ilmu lainnya yang mempelajari kejahatan, bahkan dapat dikatakan
bahwa keberadaan Kriminologi itu merupakan hasil dari berbagai disiplin
ilmu yang mempelajari kejahatan tersebut. Dengan demikian, Kriminologi
itu bersifat “interdisipliner”, artinya suatu disiplin ilmu yang tidak berdiri
sendiri, melainkan hasil kajian dari ilmu lainnya terhadap kejahatan.
Pendekatan interdisipliner merupakan pendekatan dari berbagai disiplin ilmu
terhadap suatu objek yang sama, yakni kejahatan.[2] Van
Bemmele tanpa mempergunakan istilah interdisipliner, mengemukakan bahwa “Kriminologi
sebagai suatu ilmu pengetahuan yang bergerak ke dalam disiplin-disiplin lainnya
seperti sosiologi, biologi, psikologi, dan psikiatri. Karena sifatnya yang
interdisipliner tersebut itulah maka keberadaan dan perkembangan Kriminologi
sangatlah ditentukan oleh perkembangan ilmu-ilmu lain tersebut dalam
mempelajari masalah kejahatan.[3]
Kriminologi merupakan
sarana ilmiah bagi studi kejahatan dan penjahat (crime and criminal). Dalam
wujud ilmu pengetahuan, Kriminologi merupakan “the body of knowledge”
yang ditunjang oleh ilmu pengetahuan dan hasil penelitian dari berbagai
disiplin, sehingga aspek pendekatan terhadap obyek studinya luas sekali, dan
secara inter-disipliner dari ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta dalam
pengertian yang luas mencakup pula kontribusi dari ilmu eksakta.[4] Kriminologi
dengan cakupan kajiannya;
- orang yang melakukan kejahatan;
- penyebab melakukan kejahatan;
- mencegah tindak kejahatan;
- cara-cara menyembuhkan orang yang telah melakukan kejahatan.[5]
Herman Mannheim
dalam buku Soedjono Dirjosisworo[6] mengemukakan
bahwa arti penting penelitian Kriminologi sedikitnya mencakup:
- Akan menelusurkan atau paling sedikit mengurangi kepercayaan yang salah terutama yang menyangkut sebab-sebab kejahatan serta mencari berbagai cara pembinaan narapidana yang baik.
- Dalam sisi positifnya suatu penelitian dapat bermanfaat untuk meningkatkan pembinaan pelanggaran dan lebih jauh menggantikan cara dalam pembinaan pelanggaran hukum.
- Karena hasil penelitian Kriminologi lambat laun memberikan hasil terutama melalui penelitian kelompok kontrol dan penelitian ekologis yang menyediakan bahan keterangan yang sebelumnya tidak tersedia mengenai non delikuen dan mengenai ciri-ciri berbagai wilayah tempat tinggal dalam hubungan dengan kejahatan.
Herman Manheim
mengatakan bahwa Kriminologi bergantung dari hasil penelitian
disiplin-disiplin lainnya seperti antropologi, ilmu kedokteran, psikologi,
psikiatri, sosiologi, hukum, ekonomi, dan statistik.[7] Sebagai
suatu ilmu pengetahuan yang objeknya kejahatan, dimana kejahatan merupakan
suatu gejala sosial, maka Kriminologi pada dasarnya adalah suatu
disiplin yang bersifat factual. Teguh Prasetyo mengartikan Kriminologi
bukan sebagai disiplin seperti disiplin hukum yang bersifat “abstrak”,
melainkan suatu disiplin ilmu yang berbicara masalah “kenyataan”.[8]
Menurut
Moeljatno Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan
kelakuan buruk tentang orang yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan buruk
tersebut. Dengan kejahatan yang dimaksud pula pelanggaran, artinya perbuatan
menurut undang-undang diancam dengan pidana, dan kriminalitas meliputi
kejahatan dan kelakuan buruk.[9]
Kriminologi menurut
Soedjono Dirdjosisworo adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari sebab, akibat,
perbaikan dan pencegahan kejahatan sebagai gejala manusia dengan menghimpun
sumbangan-sumbangan berbagai ilmu pengetahuan. Tegasnya, Kriminologi
merupakan sarana untuk mengetahui sebab-sebab kejahatan dan akibatnya,
mempelajari cara-cara mencegah kemungkinan timbulnya kejahatan.[10] Sutherland,
merumuskan Kriminologi sebagai keseluruhan ilmu pengetahuan yang terikat
dengan perbuatan jahat sebagai gejala sosial. Menurut Sutherland, Kriminologi
mencakup proses-proses pembuatan hukum, pelanggaran hukum dan reaksi atas
pelanggaran hukum. Kriminologi olehnya dibagi menjadi tiga cabang ilmu
utama yaitu :
- Sosiologi hukum, kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan adalah hukum. Di sini menyelidiki faktor-faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum khususnya hukum pidana.
- Etiologi kejahatan, merupakan cabang ilmu Kriminologis yang mencari sebab musabab dari kejahatan. Dalam Kriminologis, etiologi kejahatan merupakan kejahatan paling utama.
- Penologi, pada dasarnya ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukkan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan represif maupun preventik.
M.A.W Bonger[11] memberikan
definisi Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki
gejala-gejala kejahatan dan tingkah laku yang tidak senonoh, sebab-musabab dan
akibat-akibatnya. M.A.W, Bonger lalu membagi Kriminologi ini menjadi Kriminologi
murni yang mencakup :
- Antropologi Kriminil adalah ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat (somatic). Ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya mempunyai tanda-tanda seperti apa apakah ada hubungan antara suku bangsa dengan kejahatan dan seterusnya.
- Sosiologi Kriminil ialah ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat, pokok persoalan yang dijawab dari bidang ilmu ini adalah sampai dimana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
- Psikologi Kriminil Ilmu pengetahuan tenatang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
- Psikopatologi dan Neuropatologi Kriminal ialah ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf
- Penology ialah ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
Terdapat
beberapa teori dalam Kriminologi yang dapat dikelompokkan ke dalam
kelompok teori yang menjelaskan peranan dari faktor struktur sosial yang
mendukung timbulnya kejahatan, yaitu :[12]
- Teori Anomi : konsep anomi oleh R.Marton diformulasikan dalam rangka menjelaskan keterkaitan antara kelas-kelas sosial dengan kecendrungan pengadaptasiannya dalam sikap dan prilaku kelompok. Mengenai penyimpangan dapat dilihat dari struktur sosial dan kultural.
- Teori Differential Association : teori ini mengetengahkan suatu penjelasan sistematik mengenai penerimaan pola-pola kejahatan.
- Teori Kontrol Sosial : teori ini berangkat dari suatu asumsi/anggapan bahwa individu didalam masyarakat mempunyai kecendrungan yang sama akan suatu kemungkinannya.
- Teori Frustasi Status : status sosial-ekonomi masyarakat yang rendah menyebabkan masyarakat tidak dapat bersaing dengan masyarakat kelas menengah.
- Teori Konflik : pada dasarnya menunjukan pada perasaan dan keterasingan khususnya yang timbul dari tidak adanya kontrol seseorang atas kondisi kehidupannya sendiri.
- Teori Lebeling : teori untuk mengukur mengapa terjadinya kejahatan. Pendekatan labeling dapat dibedakan menjadi dua bagian, yaitu persoalan bagaimana dan mengapa seseorang memperoleh cap atau lebel, persoalan kedua adalah bagaimana labeling mempengaruhi seseorang.
[1] Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, Kriminologi 2011,
hlm 9
[2] Teguh Prasetyo,Kriminalisasi dalam Hukum Pidana, Bandung,
2011, hlm15
[3] Teguh Prasetyo, Ibid, hlm 15
[4] Abintoro Prakoso, Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta,
Laksbang Grafika, 2013, hlm. 14.
[5] Abintoro Prakoso, ibid, hlm.2
[6] Topo Santoso dan Eva Achjani, Kriminologi, PT
Rajawali Press, Jakarta, 2001, hlm.35.
[7] Teguh Prasetyo, 2011, Op.cit, hlm 15
[8] Teguh Prasetyo, Ibid,hlm 15
[9] Moeljatno. Kriminologi. Cet Kedua. Jakarta.
Bina Aksara. 1986. hlm.3.
[10] Indah Sri Utari.Aliran dan Teori Dalam Kriminologi. Yogyakart.
Thafa Media. 2012. Hlm. 20
[11] Topo Santoso dan Eva Achjani Zulfa, 2001, Op.cit,hlm 9-10
[12] Moeljatno, 1986, Op.cit, hlm 3