-->

Objek dan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan atau penguasaa kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat seperti kawasan:
  1. Bandara
  2. Pelabuhan laut
  3. Perkebunan
  4. Kehutanan
  5. Pertanian
  6. Pertambangan
  7. Industri
  8. Perdagangan
  9. Sarana olah raga dan rekreasi (Kurniawan dan Purwanto, 2004: 54).

Menurut Kurniawan dan Purwanto (2004: 75) menegaskan bahwa objek kendaraan bermotor adalah “kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor”.

Sedangkan menurut Siahaan(2010: 181) bahwa yang termasuk dalam objek pajak kendaraan bermotor adalah “kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan di semua jenis jalan darat, antara lain, di kawasan bandara, pelabuhan laut, perkebunan, kehutanan, pertanian, pertambangan, industri, perdagangan, dan sarana olahraga dan rekreasi”, objek pajak kendaraan bermotor adalah “kepemilikan dan atau penguasaan kendaraaan bermotor”. Siahaan juga mengemukakan bahwa pada pajak kendaraan bermotor, tidak semua kepemilikan dan/atau penguasaan kendaran bermotor dikenakan pajak.

Menurut R. Santoso Brotodiharjo (2008: 55), menyatakan bahwa:
Obyek pajak kendaraan bermotor merupakan manifestasi dari keadaan nyata (taatbestand). Taatbestand adalah keadaan, peristiwa, atau perbuatan yang menurut peraturan perundang-undangan pajak dapat dikenakan pajak. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 3 ayat 3, dikecualikan dari pengertian kendaraan bermotor yang kepemilikan dan penguasaan atasnya menjadi objek pajak PKB adalah:
  • Kereta api;
  • Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  • Kendaraan bermotor yang dimiliki dan atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbale balik dan lembagalembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah pusat; dan
  • Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam peraturan daerah.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel