Pembahasan tentang Legal opinion
Wednesday, 2 April 2014
SUDUT HUKUM | Pada dasarnya,
advokat adalah profesi yang terhormat (Officum Nobile) sehingga
seorang advokat harus memiliki reputasi serta dedikasi tinggi dalam mengemban
gelar dan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan reputasi dan dedikasi tinggi
tersebut, seorang advokat tidak boleh bertindak gegabah dalam memberikan
pendapat hukum (Legal Opinion).
Agar seorang advokat dapat memberikan pendapat hukum
yang baik, pertama kali ia harus mengerti dan memahami apa masalah hukum yang
ada dan mengapa masalah itu terjadi. Untuk memahami itu maka seorang advokat
harus pula mendapatkan data dan informasi yang lengkap dan akurat disertai
dengan bagaimana aturan hukum yang mengaturnya, setelah itu baru dapat
menentukan apa yang harus diberikan, dan yang terakhir bagaimana cara
menyelesaikan masalah tersebut dengan tuntas secara hukum. Berikut ini akan
dibahas lebih lanjut mengenai Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal
Opinion, Format Penyusunan Legal Opinion serta Permasalahan yang ditemui
advokat dalam membuat Legal Opinion.
selanjutnya ---> Prinsip-Prinsip dalam pembuatan Legal Opinion