Pengertian dan tujuan legal opinion
Wednesday, 2 April 2014
SUDUT HUKUM | Bahwa pada
dasarnya advokat mempergunakan hampir sebagian besar dari waktunya untuk
memberikan nasehat hukum, baik secara lisan maupun tertulis dalam membantu para
kliennya, baik untuk menghindari timbulnya sengketa-sengketa maupun untuk
penyelesaian sengketa-sengketa. Salah satu bentuk dari nasehat hukum yang
diberikan oleh seorang advokat bagi kliennya adalah melalui Pendapat Hukum (Legal
Opinion).
Istilah Legal
Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius
artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah
istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon),
sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal
dengan istilah Legal Critics yang dipelopori oleh aliran
Kritikus Hukum.
Bahwa sebelum
kita lebih jauh membahas tentang Legal Opinion, ada baiknya
terlebih dahulu kita mengetahui apa defenisi dari Legal Opinion. Sampai saat
ini tidak ada defenisi yang baku mengenai Legal Opinion di
Indonesia. Tetapi apabila mengacu pada literatur yang telah ada sebelumnya dan
yang telah berlaku secara internasional, defenisi Legal Opinion adalah:
“A written
document in which an attorney provides his or her understanding of the law as
applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney
representing the state or other governmental antity”. A party may entitled to
rely on a legal opinion, depending on factors such as the identity of the
parties to whom the opinion was addressed and the law governing these opinion”
( Black’s Law Dictionary, Edisi VII, Henry Campbell Black).
(Sekumpulan
dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau
pengertian pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah
hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara
bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang
mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat
hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh
seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya).
Setelah
melihat defenisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Legal
Opinion secara umum adalah suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh
advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan/ menuangkan pandangan
atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkannya terhadap suatu fakta hukum
tertentu dan untuk tujuan tertentu.
Tujuan Legal opinion
Bahwa adapun
tujuan dibuatnya suatu Legal opinion adalah untuk memberikan pendapat hukum
atas suatu persoalan hukum yang sedang dihadapi oleh klien agar didapat suatu
keputusan atau tindakan yang tepat atas persoalan hukum yang ada tersebut.
selanjutnya ---> Pembahasan tentang Legal opinion