-->

Tindak pidana istimewa (Gequalificeerd delict)

Sudut Hukum | Tindak pidana istimewa (Gequalificeerd delict)

Istilah ini dipergunakan untuk suatu tindak pidana tertentu yang bersifat istimewa, seperti misalnya suatu pencurian dari pasal 362 KUHP menjadi pencurian yang Gequalificeerd apabila dilakukan merusak pintu, dan oleh karenanya masuk pasal 363 ayat 1 nomor 5 KUHP.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel