-->

Jenis-Jenis Surat Kuasa

Sudut Hukum | Jenis-Jenis Surat Kuasa

Jenis kuasa dalam dunia hukum ada empat jenis:

  1. kuasa umum, adalah kuasa yang diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata yang bertujuan mengurus kepentingan pemberi kuasa misalnya pengurusan harta kekayaan;
  2. kuasa khusus, adalah pemberian kuasa yang diberikan dengan kewenangan yang sifatnya khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1795 KUH Perdata. Kewenangan tersebut untuk bertindak di depan institusi peradilan mewakili kepentingan hukum (law interset)  pemberi kuasa dengan syarat-syarat diatur dalam Pasal 123 HIR;
    http://s-hukum.blogspot.co.id/
  3. kuasa istimewa, adalah surat kuasa yang sifatnya khusus dikarenakan ada kepentingan pemberi kuasa yang sangat penting, misalnya peletakkan hipotek atau hak tanggungan kepunyaan pemberi kuasa, membuat perdamaian dan pengucapan sumpah, untuk dilakukan penerima kuasa. Surat kuasa istimewa diatur dalam Pasal 1795 KUH Perdata, Pasal 157 HIR dan Pasal 184 RBG. Pemberian kuasa istimewa harus berbentuk akta otentik yang dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yakni Notaris sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 123 HIR;
  4. kuasa perantara, adalah surat kuasa yang lazim disebut kuasa agen yang ditemukan dalam Pasal Pasal 1792 KUH Perdata dan Pasal 62 KUH Dagang, di mana pemberi kuasa memberi perintah kepada pihak kedua dalam kedudukannya sebagai perwakilan/agen untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan pihak ketiga.[*

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel