-->

Haji Yang Hukumnya Haram

Sudut Hukum | Haji Yang Hukumnya Haram

Pada Posting kali ini kita akan membahas tentang ibadah haji yang hukumnya haram. Maksudnya adalah haram dalam mengerjakan ibadah haji. Namun bila semua syarat dan rukun haji dipenuhi, ibadah hajinya itu dianggap sah dan sudah menggugurkan kewajiban haji.

Adapun penyebab haramnya antara lain karena menggunakan harta yang haram atau harta yang bukan haknya tanpa seizin yang punya. Uang haram itu macam-macam cara mendapatkannya, biasa uang hasil merampok, menipu, mencuri, membungakan uang, korupsi, suap, hasil mark-up anggaran, atau menyunat anggaran hingga hasil haram dari berbagai proyek siluman.

Bila seorang rentenir yang terbiasa membungakan uang dan memeras darah rakyat kecil berangkat menunaikan ibadah haji, maka hukum haji yang dikerjakannya itu adalah haji yang haram.

Demikian juga pejabat yang menggelapkan uang rakyat, bila harta itu kemudian digunakan untuk membiayai haji bagi diri, keluarga, kroni serta koleganya, maka haji mereka hukumnya juga haram.

Pegawai yang tiap hari menilep uang instansinya dengan cara yang curang, meski aman dan tidak ketahuan, karena dilakukan secara berjamaah, lalu uang itu digunakan untuk berangkat haji, maka haji yang dilakukannya itu haram dan berdosa.

http://s-hukum.blogspot.co.id/
Namun dalam ilmu fiqih disebutkan meski hukumnya haram, tetap saja bila ibadah haji itu dikerjakan lengkap dengan semua syarat dan rukunnya, hukum ibadah hajinya tetap sah, dan secara hukum, kewajiban menjalankan ibadah haji sudah gugur. Tetapi ada beberapa konsekuensi bila berhaji dengan uang haram, antara lain :

a. Tidak Mendapat Ampunan Allah

Orang yang berhaji dengan uang haram, maka hajinya tidak mendapatkan ampunan dari Allah SWT. Padahal salah satu keutamaan ibadah haji adalah mendapatkan ampunan dari Allah.

Bahkan orang yang pergi haji dijanjikan akan diampuni dosanya seperti layaknya bayi yang baru lahir ke dunia. Tetapi janji ini tidak berlaku buat mereka yang berhaji dengan uang haram.

b. Tidak Mendapat Surga

Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka ibadah haji yang dilakukannya itu tidak akan membuahkan surga di akhirat nanti. Padahal surga dijanjikan buat orang yang berhaji mabrur.

Mau mabrur dari mana, uangnya saja haram?

c. Tidak Dibanggakan di Depan Malaikat

Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka tidak akan dibanggakan oleh Allah SWT di depan para malaikatnya.

Sebab orang yang Allah SWT banggakan di depan para malaikat itu hanyalah mereka yang bersih dari dosa atau tidak punya tanggungan dosa. Meski mereka ada di Padang Arafah, tetapi uang yang dipakai untuk biaya haji adalah uang haram, hajinya jadi tidak mendatangkan kebanggaan apa-apa.

d. Doa-doanya Tidak Akan Diterima Allah

Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka doa-doa yang dipanjatkannya tidak akan diterima Allah SWT.

Sebab Allah SWT tidak akan menerima permintaan dari mulut yang makan uang haram. Sebagaimana kisah dari Nabi SAW tentang orang yang berdoa tapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram. Bagaimana mungkin doanya akan diterima Allah SWT?

Padahal hari-hari selama haji itu sebenarnya tempat dan waktu yang paling tepat untuk berdoa, berdzikir dan memanjatkan permohonan. Tetapi gara-gara uangnya uang panas, semua akan jadi sia-sia belaka.

e. Masuk Neraka

Orang yang berangkat haji dengan uang haram, maka jangan marah kalau nanti di akhirat masuk neraka. Sebab dosa makan harta haram itu akan terus abadi, sampai diganti atau dibebaskan.

Kalau tidak, maka uang yang tidak halal itu akan menjadi bahan bakar api neraka. Api itu akan mengosongkan kulit, daging dan tulang mereka. Dan kalau kulit mereka sudah gosong atau matang, maka Allah akan memberi mereka kulit yang baru, sekedar agar mereka bisa terus menerus merasakan panas api neraka yang membakar kulit mereka.

كُلَّمَا نَضِجَتْ جُلُودُهُمْ بَدَّلْنَاهُمْ جُلُوداً غَيْرَهَا لِيَذُوقُواْ

Setiap kali kulit mereka hangus, Kami ganti kulit mereka dengan kulit yang lain, supaya mereka merasakan azab. (QS. An-Nisa’ : 56)

Jadi bukan berarti orang yang berangkat haji dengan yang haram bisa enak-enakan menikmatinya. Sebaliknya, justru dia rugi karena tidak dapat apa-apa dari hajinya, kecuali sekedar sah dan gugur kewajiban.[*

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel