Hukum Hibah
Friday, 31 March 2017
SUDUT HUKUM | Islam menganjurkan agar umat Islam suka memberi, karena dengan memberi lebih baik dari pada menerima. Pemberian harus ikhlas tidak boleh ada motif apa-apa kecuali semata-mata mencari keridhaan Allah SWT dan untuk mempererat tali persaudaraan dan persahabatan. Karena itu, hibah tidak boleh ditarik kembali sebab akan menimbulkan kebencian dan kekecewaan. Kecuali pemberian orang tua kepada anak agar masih bisa mentolelirnya, sebab pada hakekatnya anak beserta harta kekayaannya itu adalah untuk orang tuanya juga. Nabi SAW pernah bersabda:
Tidak halal bagi seorang yang memberi hibah, kemudian ditariknya kembali, kecuali pemberian orang tua kepada anaknya.
Sedangkan menurut Muhammad Anwar, hukum pemberian harta adalah sebagai berikut:
- Pemberian harta kepada orang lain, baik kepada famili, anak yatim, fakir miskin, orangorang musafir, atau pengemis maka hukumnya sunnah.
- Tidak disahkan pemberian harta kepada bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya, karena mereka tidak dapat memiliki benda-benda pemberian itu. Adapun pemberian harta kepada orang-orang mukallaf yang belum bisa membedakan antara baik dengan buruk dapat diterima oleh walinya.
- Terdapat ijab-qabul yaitu ucapan tanda terima kasih misalnya, ucapan pemberi, "aku berikan harta ini padamu". Lalu dijawab oleh yang menerima, "aku terima pemberianmu".
- Pesta khitanan misalnya, yang mengundang orang banyak yang kemudian sebagian di antara para tamu memberikan hadiah, maka hadiah itu milik anaknya tetapi sebagian pendapat untuk ayahnya, karena pemberian tersebut bentuknya umum, sehingga cara yang lebih tepat adalah dengan mengikuti adat kebiasaan setempat. Adapun pemberian suami kepada istinya tidak dapat menjadi milik istri kecuali dengan ijab-qabul.
- Tidak boleh menghibahkan barang yang digadaikan, anjing, kulit bangkai yang belum disamak, dan barang atau benda najis.
- Sebagian berpendapat tidak sahnya bentuk hibah kepada seorang miskin terhadap pinjaman atau hutang yang dia terima yang kemudian oleh pemberi hibah diniatkannya sebagai zakat.