-->

Definisi Hibah

SUDUT HUKUM | Kata "hibah" berasal dari bahasa Arab yang sudah diadopsi menjadi bahasa Indonesia. Kata hibah merupakan masdar dari kata “ وھب ” yang berarti pemberian. Apabila seseorang memberikan harta miliknya kepada orang lain maka "berarti si pemberi itu menghibahkan miliknya”. Sebab itulah, kata hibah sama artinya dengan istilah pemberian. Hibah seperti halnya wasiat, tidak boleh berlebih-lebihan, sehingga dapat membahayakan, merugikan atau menelantarkan orang yang berhibah dan keluarganya sendiri.

Di dalam syara’, hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain dikala dia masih hidup tanpa adanya imbalan. Apabila seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dimanfaatkan tetapi tidak diberikan kepadanya hak kepemilikan, maka hal itu disebut i'aarah atau pinjaman. 

Sedangkan definisi hibah menurut bahasa adalah pengeluaran harta semasa hidup atas dasar kasih sayang untuk kepentingan seseorang atau badan sosial, keagamaan, atau untuk kepentingan ilmiah. Juga kepada seseorang yang sekiranya menjadi ahli waris, si penghibah dapat menghibahkannya. Hal di atas yaitu anjuran pemberian atau menerima pemberian yang tidak berlebihan juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW dalam haditsnya, yaitu:
Barang siapa menerima kebaikan dari saudaranya tanpa meminta dan tidak berlebihan maka hendaklah menerima dan jangan meminta lagi, sesungguhnya pemberian itu adalah rizki yang diberikan oleh Allah 'Azzawajalla.
Hibah juga merupakan suatu pemberian kepada orang lain. Jika seseorang tersebut memberikan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan untuk merengkuh pahala hal seperti ini disebut dengan shadaqah. Lain halnya jika tujuannya untuk menghormati atau sebagai penghargaan atas prestasi seseorang baik dia berharap pahala atau tidak itu dinamakan hadiah. Allah SWT berfirman sebagai berikut:
Memberikan harta benda kepada yang dikasihi, kepada keluarganya yang miskin, kepada anak yatim, kepada orang yang miskin, kepada orang yang dalam perjalanan, kepada orang yang yang meminta (karena tidak punya).19 (QS. al-Baqarah : 177)
Hibah dalam arti pemberian juga bermakna bahwa pihak penghibah bersedia melepaskan haknya atas benda yang dihibahkan. Dikaitkan dengan suatu perbuatan hukumhibah merupakan salah satu bentuk pemindahan hak milik. Pihak penghibah dengan sukarela memberikan hak miliknya kepada pihak penerima hibah tanpa adanya kewajiban dari penerima untuk mengembalikan harta tersebut kepada pihak pemilik pertama. Dalam konteks ini hibah berbeda dengan pinjaman, yang harus dipulangkan kepada pemilik
semula. Dengan terjadinya akad hibah maka pihak penerima dipandang sudah mempunyai hak penuh atas itu sebagai hak miliknya sendiri.

Suatu catatan lain yang perlu diketahui adalah penghibahan mestilah dilakukan oleh pemilik harta (pemberi hibah) kepada pihak penerima tatkala ia masih hidup. Jadi, transaksi hibah besifat tunai dan langsung serta tidak boleh dilakukan atau disyaratkan bahwa perpindahan itu berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia. Berdasarkan keterangan di atas, dengan sederhana dapat dikatakan bahwa hibah adalah suatu akad pemberian hak milik oleh seseorang kepada orang lain ketika ia masih hidup tanpa mengharapkan imbalan dan balas jasa. Oleh sebab itu, hibah merupakan pemberian yang murni, bukan karena mengharapkan pahala dari Allah Swt serta tidak pula terbatas berapa jumlahnya.

Hibah merupakan pemberian yang mempunyai akibat hukum perpindahan hak milik, maka pihak pemberi hibah tidak boleh meminta kembali harta yang sudah dihibahkannya, sebab hal itu bertentangan dengan prinsip-prinsip hibah. Dengan membuat analogi, Rasulullah SAW mengatakan bahwa kalau pihak pemberi hibah menuntut kembali sesuatu yang telah dihibahkannya, maka perbuatan itu sama seperti anjing yang menelan kembali sesuatu yang telah dimuntahkannya. Rasulullah SAW bersabda:
Seorang yang menarik kembali pemberiannya, diibaratkan seekor anjing yang makan sampai kenyang lalu muntah, kemudian mengambil kembali mantahannya lalu memakannya.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel