Unsur-unsur Hadiah
Saturday, 1 April 2017
SUDUT HUKUM | Unsur-unsur Hadiah
Ada yang memberi hadiah
Syaratnya adalah orang yang berhak memperedarkan hartanya dan memiliki barang yang diberikan. Maka, anak kecil, orang gila, dan orang yang menyia-nyiakan harta tidak sah memberikan harta mereka kepada orang lain, begitu juga wali terhadap harta benda yang diamanatkan kepada mereka.
Ada yang menerima hadiah
Syaratnya yaitu berhak memiliki. Tidak sah memberi kepada anak yang masih ada di dalam kandungan ibunya dan pada binatang, karena keduanya tidak dapat memliki.
Adanya ijab-qabul
Misalnya orang yang memberi berkata, "saya hadiahkan ini kepada engkau''. Jawab si penerima atau yang diberi, "saya terima". Kecuali sesuatu yang menurut kebiasaan tidak perlu mengucapkan ijab dan qabul, misalnya seorang istri menghadiahkan gilirannya kepada madunya dan bapak yang menghadiahkan pakaian kepada anaknya yang masih kecil.
Tetapi apabila suami menghadiahkan perhiasan kepada istrinya, tidaklah menjadi milik istrinya selain dengan ijab dan qabul. Perbedaan antara hadiah bapak kepada anak dengan hadiah suami kepada istri ialah bapak adalah wali anaknya, sedangkan suami bukanlah wali terhadap istrinya.
Ada barang yang dihadiahkan
Adapun barang yang bisa diberikan sebagai hadiah haruslah memenuhi persyaratan yaitu barang itu harus dapat dijual, kecuali:
- Barang kecil seperti dua atau tiga biji beras, tidak sah dijual tapi sah diberikan.
- Barang yang tidak sah dijual tapi sah diberikan.
- Kulit bangkai yang belum disamak tidak sah dijual tapi sah diberikan.
Barang yang sudah dihadiahkan itu tidak boleh diambil lagi bila telah diterima dan dipegang oleh orang yang diberinya dan bisa terus menjadi hak miliknya sampai kepada ahli warisnya. Kecuali hadiah orang tua kepada anaknya boleh diambil lagi bila barangnya masih ada.