Sistem Pembinaan Pemasyarakatan
Saturday, 1 April 2017
SUDUT HUKUM | Pasal 1 butir 5 UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyebut Narapidana dengan istilah Warga Binaan Pemasyarakatan. Pemberian nama warga binaan terhadap Narapidana tersebut mengandung makna tertentu sebagai akibat bergesernya paradigma dari pembalasan kearah pembinaan yang dengan tujuan ahirnya adalah untuk mengubah prilaku Narapidana ( yang semula jahat, tersesat) menjadi orang yang baik dan dapat diterima kembali ditengah masyarakat.
Sistem pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana sebagai bagian intergral dari tata peradilan terpadu (integral criminal justice system), pemasyarakatan baik ditinjau dari segi sistem, kelembagaan, cara pemidanan dan sumber daya pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian proses penegakan hukum.
Usaha pembinaan dimulai sejak pertama kali ia masuk dalam lembaga hingga ia dilepas dari lembaga. Sistem pemasyarakatan merupakan hasil dari suatu proses penegakan hukum yang panjang dimulai dari proses penyelesaian perkara pidana yaitu penyidikan oleh penyidik, penuntutan oleh penuntut umum (kejaksaan) kemudian disidangkan dalam pengadilan untuk memperoleh putusan hakim. Setelah putusan hakim telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) putusan akan dilaksanakan oleh jaksa dengan menempatkan terpidana dilembaga pemasyarakatan. Selanjutnya lembaga pemasyarakatan akan melakukan pembinaan kepada narapidana sebelum narapida tersebut dikembalikan kemasyarakat.
Untuk dapat mewujudkan tujuan dari pemasyarakatan tersebut, maka harus didukung dengan adanya kerjasama dari setiap pejabat fungsional penegak hukum yang melaksanakan tugas dibidang pembinaan, pengamanan, dan pembibingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Lembaga pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan terhadap Narapidana berdasarkan pada asas-asas sebagai berikut;
- Pengayoman, yaitu perlakuan terhadap warga binaan pemasyarakatan dalam rangka melindungi masyarakat dari kemungkinan diulanginya tindak pidana oleh Warga Binaan Pemasyarakatan, juga memberikan bekal hidup kepada Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi warga yang berguna didalam masyarakat.
- Persamaan perlakuan dan pelayanan, merupakan pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada semua Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa membeda-bedakan.
- Pendidikan, merupakan penyelenggarakan pendidikan dan pembimbingan yang dilaksanakan berdasarkan pancasila antara lain dengan penanaman jiwa kekeluargaan, keterampilan, pendidikan, kerohanian dan kesempatan untuk menunaikan ibadah.
- Pembimbingan
- Penghormatan harkat dan martabat manusia, bahwa adalah orang yang tersesat tetap harus diperlakukan manusiawi.
- Kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan, bahwa Narapidana harus tetap berada dalam lapas dalam jangka waktu tertentu sehingga mempunyi kesempatan untuk memperbaiki pribadinya.
- Terjaminya hak untuk tetap berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu, bahwa warga binaan pemasyarakatan berada di LAPAS tetapi harus tetap didekatkan untuk berhubungan dengan masyarakat dalam bentuk kunjungan ataupun hiburan kedalam LAPAS dari anggota masyarakat yang bebas.
Prinsip-prinsip untuk pembimbingan dan pembinaan sistem pemasyarakatan telah dirumuskan dalam Konferensi Dinas Direktorat Pemasyarakatan di Lembang, Bandung pada tanggal 27 April 1974 yang terdiri atas 10 rumusan, yaitu;
- Orang yang tersesat harus diayomi dengan memberi bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat. Jelaslah bahwa yang dimaksud disini adalah masyarakat Indonesia yang menuju ke tata masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila. Bekal hidup tersebut tidak hanya berupa finansial dan material tetapi tetapi yang lebih penting adalah mental, fisik, keahlian, sehingga orang memiliki kemampuan potensial sehingga tidak melakukan pelanggaran hukum lagi.
- Penjatuhan pidana adalah bukan suatu tindakan balas dendam dari Negara, tidak boleh terdapat penyiksaan pada Narapidana baik berupa ucapan ataupun tindakan, penderitaan yang dialami Narapidana hendaknya hanyalah dihilangkan kemerdekaanya.
- Rasa taubat tidak dapat dicapai dengan menyiksa melainkan dengan bimbingan, maka harus ditanamkan penertiban mengenai norma hidup dan kehidupan serta diberikan kesempatan untuk merenungkan perbuatanya yang terjadi dimas lampau.
- Negara tidak berhak membuat seorang Narapidana menjadi lebih buruk atau lebih jahat dari pada sebelumnya, dengan demikian maka harus diadakan pemisahan antara yang residivis dengan yang bukan residivis.
- Selama kehilangan kemerdekaanya Narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
Baca Juga
Sejalan dengan kebijakan perubahan penjara dengan sistem kepenjaraanya menjadi lembaga pemasyarakatan dengan sistem pemasyarakatanya, pembuat undang-undang telah menetapkan hak-hak bagi seorang narapidana.Tujuan akhir dari pembinaan dilembaga pemasyarakatan adalah mengubah prilaku narapidana (yang semula jahat, tersesat) menjadi orang baik.Ketika narapidana telah menunjukan hasil perubahan prilakunya menjadi baik, kepadanya diberikan beberapa hak yang tujuanya untuk mengurangi penderitaanya.
Menurut Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, salah satu hak narapidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana atau yang lebih dikenal dengan istilah remisi. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syaratsyarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi sebagai hak narapidana telah diatur dalam Pasal 14 ayat 1 butir (i) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, yaitu sebagai berikut;
Pasal 14
(1) Narapidana berhak :
a. Melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya.
b. Mendapatkan perawatan baik perawatan jasmani maupun perawatan rohani.
c. Mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
d. Mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak.
e. Menyampaikan keluhan.
f. Mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media masa lainnya yang tidak dilarang.
g. Mendapatkan upah dan premi atas pekerjaan yang dilakukan.
h. Menerima kunjungan keluarga, penasehat hukum, atau orang tertentu yang lain
i. Mendapatkan pengurangan masa pidana ( remisi ).
j. Mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga.
k. Mendapatkan pembebasan bersyarat
l. Mendapatkan cuti menjelang bebas dan;
m. Mendapatkan hak- hak lain sesuai dengan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan hak-hak-Narapidana sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pasal 14 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1995 tersebut, maka dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 atau yang telah di ubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2006 LN Tahun 2006 No 61 TLN No 4632. Setelah dilakukan perubahan ternyata masih belum juga mencerminkan seutuhnya kepentingan keamanan, ketertiban umum, dan keadilan yang dirasakan masyarakat. Maka dilakukanlah perubahan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sejak disahkannya Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 pada Tanggal 12 November Tahun 2012 banyak membawa pengaruh dan perubahan besar, sehingga terjadi pro dan kontra dikalangan ahli hukum, politisi dan masyarakat. Adapun ketentuan yang diubah diantaranya yaitu Pasal 34, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 34
(1) Setiap Narapidana dan Anak Pidana berhak mendapatkan Remisi.
(2) Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat:
a. Berkelakuan baik; dan
b. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan.
(3) Persyaratan berkelakuan baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
(a) dibuktikan dengan;
a. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi; dan
b. Telah mengikuti program program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan prediket baik.
Dengan melihat ketentuan pada pasal 34 diatas, maka dapat diketahui syaratsyarat pemberian remisi, selain berkelakuan baik narapidana juga disyaratkan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan.Hal ini juga diperjelas lagi dalam pasal 1 ayat (1) Keppres RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi.Remisi dalam Keppres terbagi kedalam tiga macam, diantaranya yaitu remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan.
Remisi merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka untuk mewujudkan tujuan pemasyarakatan. Remisi tidak harus diberikan kepada semua Narapidana, tetapi remisi hanya diberikan kepada setiap Narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam perundangundangan. Namun secara prinsip remisi hanya diberikan kepada setiap Narapidana yang berkelakuan baik.