Dasar Hukum Pencabulan
Saturday, 1 April 2017
SUDUT HUKUM | Dasar hukum tentang Pidana Pencabulan termuat dalam KUHP Pasal 287 dan 288.
Pasal 287 Ayat (1):
Barang siapa bersetubuh dengan seorang wanita yang bukan istrinya, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umur wanita itu belum lima belas tahun, atau kalau umumnya belum jelas, bahwa belum waktunya untuk dikawinkan, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Ayat (2):
Penuntutan dilakukan hanya atas pengaduan, kecuali bila umur wanita itu belum sampai dua belas tahun atau bila ada salah satu hal tersebut dalam Pasal 291 dan Pasal 2944.
Pasal 288 Ayat (1):
Barang siapa dalam perkawinan bersetubuh dengan seorang wanita yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawinkan, bila perbuatan itu mengakibatkan luka-luka, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Ayat (2):
Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, dijatuhkan pidana penjara paling lama delapan tahun
Ayat (3):
Jika perbuatan itu mengakibatkan mati, dijatuhkan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
Pasal 289:
Barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.