-->

Tindak pidana karena lalai (Omissie delict)

Sudut Hukum | Tindak pidana karena lalai (Omissie delict)

Terdapat dua istilah yakni : omissie delict dan comissie delict. Omissie berarti melalaikan kewajiban untuk melakukan sesuatu. Jadi yang dimaksud dengan omissie delict seperti yang dimaksud dengan pembahasan voordurend, yaitu “tidak melakukan pemberitahuan” hal kelahiran atau kematian dalam tempo sepuluh hari kepada Pegawai Catatan Sipil.

Sebaliknya comissie delict adalah tindak pidana yang melakukan suatu perbuatan positif, jadi hampir meliputi semua tindak pidana.

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel