-->

Legal Opinion

SUDUT HUKUM | Legal opinion adalah suatu bentuk yang spesifik untuk dikuasai oleh sarjana hukum, baik untuk penguasaannya maupun prakteknya karena dalam pembuatan legal opinion sangat membutuhkan daya nalar dan analitikal permasalahan yang ditimbulkan oleh hukum itu sendiri yang dapat menimbulkan polemic dan perdebatan yang dampaknya akan sangat luas dalam masyarakat.

Dalam pembuatan pendapat hokum ada keperluan untuk litigasi dan ada pula yang non litigasi (keperluan transaksi bisnis). Legal opinion untuk litigasi berbeda penyusunan dan alur berpikirnya dengan legal opinion yang non litigasi. Penyusunan legal opinion dibutuhkan pula beberapa hal:
  1. Keterampilan seorang ahli hokum untuk menganalisis fakta-fakta dalam perkara tsb.
  2. Kemampuan merumuskan persoalan-persoalan hokum yang terkandung dalam fakta-fakta itu.
  3. Kemampuan merumuskan, menelusuri, menganalisis, menemukan dan menerapkan peraturan perundang-undangan dan sumber-sumber hokum positif lainnya dikaitkan dengan persoalan-persoalan hokum yang dihadapi.


Kamus Black’s Law Dictionary tidak dikenal istilah Legal memorandum, kamus tersebut hanya menyebutkan bahwa memorandum adalah:
An informal note or instrument embodying something that the parties desire to fix in memory by the aid of written evidence, or thet is to serve as the basis of a future formal contract or deed. a brief written statement outlinning the terms of agreement or transaction. informal interoffice communication.

Sebuah catatan informal atau instrumen mewujudkan sesuatu bahwa pihak-pihak berkeinginan untuk memperbaiki dalam memori dengan bantuan bukti tertulis, atau utamanya adalah untuk melayani sebagai dasar dari kontrak formal atau perbuatan masa depan. Pernyataan tertulis singkat menguraikan Syarat-syarat perjanjian atau transaksi. Komunikasi informal antar kantor.

Baca Juga

Legal memorandum atau Office Memorandum selalu mengandung unsur-unsur:

  • Catatan singkat (brief written statement)
  • Tidak formal (informal)
  • Untuk kepentingan kalangan sendiri/sesame partner di kantor (interoffice)

Jadi, suatu memorandum hanya diperuntukkan penggunaannya sebagai media tulisan antara atasan dan bawahan, atau sesame rekan dalam satu kantor. Dan legal opinion adalah pendapat hukum yang disusun secara formal dan dialamatkan kepada pihak lain diluar kantor.

Kamus hokum Black’s Law Dictionary mendefinisikan Opinion sebagai:
A document prepared by an attorney for his client, embodying his understanding of law as applicable to a state of fact submitted to him for the purpose…
Maksudnya bahwa objek dari legal opinion itu timbul dari adanya suatu fenomena polemic atau dilematis dari implikasi hokum itu sendiri, serta mempunyai akses yang sangat luas dalam masyarakat, sehingga diperlukan suatu bentuk penjabaran yang konkret, actual dan factual untuk mengeliminasi topic persoalan yang menjadi perbincangan dalam masyarakat.

Timbulnya perdebatan hukum (legal debate) secara  umum diakibatkan oleh suatu keputusan hakim pengadilan yang bertentangan dengan pandangan masyarakat (mass opinion). Baik legal memorandum maupun legal opinion dapat disebut sebagai pendapat hukum karena keduanya mengandung suatu analisa hukum atas suatu fakta-fakta yang disodorkan oleh klien kepada seorang pengacara.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel