-->

Pengertian Legal Opinion

Istilah Legal Opinion dikenal dalam sistem hukum Anglo saxon dan berasal dari bahasa latin yaitu IUS yang artinya hukum dan OPINION yang berarti pandangan atau pendapat, sedangkan dalam sistem hukum eropa kontinental dikenal dengan istilah Legal Critics.

Legal opinion merupakan jawaban atas isu hukum, sehingga pendapat hukum adalah tulisan berupa pendapat hukum yang dibuat oleh advokat atau paralegal untuk kepentingan kliennya. 

Biasanya pendapat ini dimaksudkan untuk memberikan keterangan segala sesuatu yang berkenaan dengan permasalahan yang dihadapi, maka isinya harus memenuhi harapan orang yang meminta sepanjang jujur dan beritikad baik. Sehingga pendapat hukum tidak cukup hanya mengemukakan segi substantif saja.

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel