Format Penyusunan Legal Opinion
Wednesday, 2 April 2014
Format Penyusunan
Legal Opinion
SUDUT HUKUM | Sampai saat
ini Indonesia belum memiliki format dan standar baku yang mengikat bagi seluruh
Advokat Indonesia berkenaan dengan bentuk Legal Opinion. Sehubungan dengan
tidak adanya format dan standar baku pembuatan Legal Opinion yang mengikat
seluruh advokat di Indonesia, dalam prakteknya bentuk Legal Opinion yang baik
setidak-tidaknya mempunyai kerangka dasar yang memuat hal-hal sebagai berikut:
1. Pendahuluan
2. Permasalahan
yang dimintakan Legal Opinion.
3. Bahan-bahan
yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan
dokumen-dokumen.
4. Dasar
hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan.
5. Uraian
fakta-fakta dan kronologis.
6. Analisa
hukum
7. Pendapat
hukum
8. Kesimpulan
dan saran-saran atau solusi permasalahan.
Adapun butir-butir dari hal-hal yang terdapat dalam
kerangka dasar tersebut di atas akan diterangkan sebagai berikut:
1. Pendahuluan
Bagian pendahuluan
berisi penjelasan atas dasar apa advokat membuat Legal Opinion, yaitu apakah
berdasarkan permintaan secara tertulis dari klien melalui surat atau secara
lisan yang disampaikan dalam rapat yang dihadiri klien, agar advokat memberikan
pendapat hukum atas permasalahan-permasalahan hukum yang sedang dihadapi klien
atau didasarkan karena diperlukan sebelum menangani suatu perkara.
2. Permasalahan
yang dimintakan Legal Opinion
Pada bagian
permasalahan ini dijelaskan masalah pokok yang dihadapi klien yang diminta
untuk dibuatkan Legal Opinion. Permasalahan tersebut mengacu pada persoalan
hukum yang diuraikan atau yang disampaikan klien dalam suratnya ketika
mengajukan permintaan Legal opinion. Namun apabila ternyata persoalan hukum
yang diuraikan klien tidak jelas atau kurang jelas, maka advokat akan membantu
merumuskan permasalahan klien tersebut. Bila terdapat lebih dari satu persoalan
hukum dimana berkaitan satu sama lain maka permasalahan-permasalahan dimaksud
harus disampaikan secara jelas dan sistematis.
3. Bahan-bahan
yang berkaitan dengan permasalahan yang ada seperti informasi, data-data dan
dokumen-dokumen
Bagian ini berisi
uraian tentang dokumen-dokumen, informasi material yang berbentuk tertulis
maupun lisan yang diperoleh dari klien itu sendiri maupun dari pihak ketiga
lainnya dan juga berisi informasi tambahan yang terkait dengan pokok
permasalahan yang dapat ditambahkan pada Legal Opinion untuk mendukung pokok permasalahan.
Bahan-bahan ini dapat diketahui dan ditentukan setelah advokat terlebih dahulu
melakukan Legal Due Diligence (Legal Audit)[1].
Bagian ini juga berisi
pernyataan dari advokat mengenai sumber fakta yang dipergunakan dalam
penyusunan Legal Opinion yaitu bahwa Legal Opinion dapat dibuat berdasarkan
dokumen asli dan/ atau dokumen fotokopi dan/atau keterangan-keterangan lisan
klien kepada advokat, sejak diterima sampai dengan tanggal dikeluarkannya Legal
Opinion. Dokumen-dokumen dan keterangan lisan tersebut menjadi dasar untuk
mencari dan menggali fakta-fakta.
4. Dasar hukum
dan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan
Bagian ini berisi
uraian tentang ketentuan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya yang
dijadikan dasar bagi advokat untuk membuat pendapat hukum. Dalam bagian ini
juga dijelaskan batasan penafsiran Legal Opinion yang dibuat oleh advokat,
yaitu bahwa Legal opinion yang dimaksud hanya dapat ditafsirkan menurut
ketentuan hukum Negara Indonesia. Legal Opinion tersebut tidak dapat
ditafsirkan menurut ketentuan hukum dari negara lain selain negara Republik
Indonesia.
5. Uraian
fakta-fakta dan kronologis
Bagian ini berisi
uraian fakta-fakta yang relevan dengan permasalahan berdasarkan dokumen asli
dan/atau fotokopi dan/atau berdasarkan keterangan lisan dari klien sampai
dengan tanggal dikeluarkannya Legal Opinion dan disusun secara kronologis
dengan maksud agar pembaca memahami asal mula pokok permasalahan dan
perkembangannya.
6. Analisa hukum
Bagian ini menguraikan
analisa dan pertimbangan hukum advokat atas pokok permasalahan berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan pokok
permasalahan.
7. Pendapat hukum
Berisi uraian tentang
pendapat Advokat atas pokok permasalahan yang didasarkan pada analisa dan
pertimbangan hukum atas fakta-fakta, informasi serta dokumen terkait dengan
pokok permasalahan sehingga dapat diketahui jawaban atas permasalahan yang ada.
Pendapat hukum disampaikan dengan selalu terfokus pada permasalahan, sistematis
dan tidak berbelit-belit.
8. Kesimpulan dan
saran-saran atau solusi permasalahan
Berisi uraian tentang
kesimpulan yang didapatkan berdasarkan hasil analisa setelah melakukan seluruh
tahap-tahap pembuatan Legal Opinion yang telah dipaparkan sebelumnya. Setelah
mendapatkan kesimpulan, advokat lalu memberikan saran-saran dan/atau solusi
bagi penyelesaian persoalan hukum yang telah dibahas dalam Legal Opinion
tersebut. Sangat diharapkan Advokat memberikan lebih dari satu saran dan/atau
solusi terhadap masalah yang dimintakan Legal Opinion, dengan tujuan agar klien
atau pihak lain yang berkepentingan dapat memilih salah satu dari saran
dan/atau solusi yang terbaik menurut pandangannya.