Pengertian Putusan
Saturday, 27 February 2016
Sudut Hukum | Menurut Mukti Arto putusan ialah
penyataan hakim yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim
dalam siding terbuka untuk umum, sebagai hasil dari pemeriksaan perkara gugatan
(kontentius). Sedangkan penetapan ialah juga pernyataan hakim yang dituangkan
dalam bentuk tertulis dan diucapkan oleh hakim dalam siding terbuka untuk umum
sebagai hasil dari pemeriksaan permohonan (voluntair).[1]
Putusan dalam bahasa (Belanda) disebut
vonis atau al-Qadlau (Arab),
adalah produk peradilan yang disebabkan adanya dua pihak yang berlawanan dalam
berperkara, yaitu “penggugat”
atau “tergugat”. Putusan
adalah produk peradilan yang sesungguhnya (jurisdiction contentiosa), di mana selalu memuat perintah dari
pengadilan kepada pihak yang kalah untuk melakukan sesuatu, atau untuk berbuat
sesuatu, atau melepaskan sesuatau, menghukum sesuatu. Jadi dalam diktum vonis selalu bersifat condemnation (menghukum), atau bersifat constitutoir (menciptakan). Perintah dari peradilan
ini jika tidak dilaksanakan dengan suka rela, maka dapat dilaksanakan secara
paksa yang bisa disebut eksekusi.[2]
Sedangkan menurut penjelasan pasal UU
No. 7 tahun 1989, putusan adalah kepeutusan pengadilan atas perkara gugatan
berdasarkan adanya suatau sengketa. Berbeda dengan penetapan yang yang diambil
oleh hakim apabila perkaranya adalah permohonan di mana kekuatan penetapannya bersifat
deklaratoir, putusan diambil oleh hakim apabila
perkaranya berupa sutau sengketa di mana para pihak saling mempertahankan hak
masingmasing. Jadi perkaranya diperiksa secara contradictoir (timbal balik), sehingga putusannya
bersifat comdemnatoir
(menghukum) pihak yang kalah.[3]
[1]
Mukti Arto, Praktek
Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama,
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1996), h.168.
[2]
Raihan A. Rasyid, Hukum
Acara Peradilan Agama, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
1998), h. 200.
[3] Ibid.,h. 32.