Pengertian Advokat
Thursday, 25 February 2016
Menurut Balck’s Law Dictionary pengertian
advokat adalah To speak in favour of or defend by argument (berbicara
untuk keuntungan dari atau membela dengan argumentasi untuk seseorang),
sedangkan orang yang berprofesi sebagai advokat adalah one who assists,
defend, or pleads for another. Who renders legal edvice and aid, plead the
cause of another before a court or a tribunal, a counselor (seseorang yang
membantu, mempertahankan, atau membela untuk orang lain. Seseorang yang
memberikan nasehat hukum dan bantuan membela kepentingan orang lain di muka
pengadilan atau sidang, seorang konsultan).
Dalam Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tantang
advokat, menyatakan bahwa:
Advokat adalah orang yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan undang-undang yang berlaku, pengacara praktek ataupun sebagai konsultan hukum.
Luhut M.P menerangkan di dalam bukunya yang
berjudul, Advokat dan Contempt of Court, kata advocaat (Belanda) yakni
seorang yang telah resmi diangkat untuk menjalankan profesinya setelah
memperoleh gelar mester in de rechten (Mr). Secara historis advokat
termasuk salah satu profesi tertua dan dalam perjalananya, profesi ini bahkan
dinamai sebagai officum nobile, jabatan yang mulia. Dalam buku lain kata
advocates (latin) mengandung arti seorang ahli hukum yang memberikan
pertolongn atau bantuan dalam soal-soal hukum. Dimana pertolongan atau bantuan ini
bersifat memberi nasehat-nasehat sebagai jasa yang baik, yang kemudian
perkembanganya dapat diminta oleh siapapun yang memerlukan, serta
membutuhkannya untuk membantu beracara dalam hukum.
Begitu juga di dalam kamus umum bahasa
Indonesia terbitan PN Balai Pustaka, 1976, disebutkan bahwa advokat adalah
pengacara atau ahli hukum yang berwenang bertindak sebagai penasehat atau
pembela perkara dalam pengadilan. Pada zaman Belanda kata advokat selalu
bersamaan penyebutannya dengan prosureur (pengacara), tetapi menurut
Subekti, ia membedakan istilah advokat dengan prosureur. Menurutnya
advokat adalah seorang pembela dan penasehat, sedangkan prosereur adalah
seorang ahli hukum acara yang memberikan jasa-jasa dalam mengajukan perkara ke
Pengadilan dan mewakili orang-orang yang berperkara di muka Pengadilan.
Pada zaman kerajaan Romawi peranan advokat
hanya memberikan nasehat-nasehat, sedangkan yang bertindak sebagai pembicaranya
adalah yang dinamakan Patronus – Prosureur. Dalam prakteknya yang
bertindak dalam beracara di dalam hukum hanyalah seorang advokat sebagai
seorang yurist dan tidak boleh prosureur. Adapun mengenai kata prosureur
berasal dari bahasa latin yaitu “Pro-curo” artinya “wakil”sehingga
semenjak tahun 1979 istilah tersebut dipersatukan menjadi advocaat-prosureur.
Dalam artian seorang advocaat adalah otomatis menjadi prosureur,
namun sebaliknya tidak setiap prosureur otomatis menjadi advocaat,
di Indonesia memaknai kata advocaat-prosureur yang sudah dibakukan menjadi
satu nama yaitu advokat yang mana nantinya advokat ini dapat beracara di
Pengadilan maupun di luar Pengadilan (litigasi dan nonlitigasi).
Advokat ini identik dengan pengacara harus
dalam artian pengacara yang lulusan sarjana hukum, ahli hukum seorang yurist,
otomatis ini untuk membedakan antara pengacara yang bukan ahli hukum. Konsep
bantuan hukum pada masa sekarang ini telah dihubungkan dengan cita-cita negara
kesejahteraan (welfare state), sehingga hamper setiap pemerintahan
dewasa ini membantu program bantuan hokum sebagai bagian dari program, serta
fasilitas kesejahteraan dan keadilan sosial.