Pengertian Abolisi By Fakhrul Rozi Monday, 29 February 2016 Sudut Hukum | Abolisi Adalah Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik. Share this post Related PostsPengertian Warga NegaraPengertian Kompilasi Hukum Islam (KHI)Pengertian Hukum Islam, Fiqh dan Syari’ahDefinisi Anak