Pengertian Abolisi By Fakhrul Rozi Monday, 29 February 2016 Sudut Hukum | Abolisi Adalah Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik. Share this post Related PostsPengertian Hukum AcaraPengertian pencatatan perkawinanPengertian Hukum PidanaPengertian Fiqh